Luhut Tolak Damai dengan Haris Azhar dan Fatia, Pakar Hukum: Itu Pilihan, Harus Dihormati

Luhut Tolak Damai dengan Haris Azhar dan Fatia, Pakar Hukum: Itu Pilihan, Harus Dihormati

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pakar hukum Suparji Ahmad turut menyoroti sikap Luhut Binsar Panjaitan yang menolak upaya mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Menurutnya, sikap tersebut patut dihormati oleh pihak terlapor.

“Ya itu pilihan sikapnya Pak Luhut, yang harus dihormati,” kata Suparji saat dihubungi Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Kendati demikian, pihak kepolisian wajib memproses laporan yang dilayangkan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia.

“Sekarang kan sudah masuk laporan, menjadi kewenangan dari kepolisian memprosesnya sesuai hukum berlaku,” ujar Suparji.

“Proses hukum ditentukan ada atau tdknya peristiwa pidana dan unsur-unsur delik dengan perbuatannya secara obyektif,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan telah rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Luhut menyempaikan kepada penyidik setiap tuduhan tanpa bukti harus dipertanggung jawabkan.

“Sudah selesai pemeriksaan ya, saya sampaikan (ke penyidik) supaya kita belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, kebebasan harus bertanggungjawab,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).

Luhut juga menyebut, bahwa penyidik membuka ruang mediasi antara keduanya.

Hal itu sesuai dengan restoratif justice Kapolri. Namun ia tetap meminta kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum yang ada.

“Penyidik menyampaikan terkait edaran dari Kapolri untuk mediasi.
Tapi tidak ada kebebasan absolut, kebebasan harus bertanggung jawab” ujarnya.

Luhut sendiri tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 08.27 WIB. Luhut yang menggunakan jaz biru gelap dan ditemani kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

Tak banyak kata yang dilontarkan Luhut kepada awak media. Ia langsung masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.[pojoksatu]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita