Komisi V DPR Setujui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian PUPR Rp 100,59 Triliun

Komisi V DPR Setujui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian PUPR Rp 100,59 Triliun

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi V DPR akhirnya menyetujui Rencana kerja dan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam RAPBN Tahun Anggara 2022 sebesar Rp 100,59 triliun. 

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat kerja antara Komisi V DPR RI bersama Kementerian PUPR dan Kementerian/Lembaga mitra kerja Komisi V DPR di gedung Parlemen, Senin, (6/9/2021).

“Sesuai dengan hasil rangkaian raker dan rapat dengar pendapat yang telah dilakukan sebelumnya, didapatkan rincian alokasi anggaran Kementerian PUPR  sebesar Rp100,59 triliun” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Program kerja Kementerian PUPR pada 2022 akan disesuaikan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022, yaitu Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural dengan 7 Prioritas Nasional (PN). 

Melalui beberapa penyesuaian program kerja, maka Pagu Anggaran 2022 Kementerian PUPR yang ditetapkan sebesar Rp100,59 triliun yang meliputi belanja operasional pegawai Rp3,12 triliun. 

Kemudian, belanja operasional barang Rp2,51 triliun, anggaran pendidikan Rp4,56 triliun, dan belanja non-operasional Rp90,40 triliun. 

Sebagai tindak lanjut atas rencana program Kementerian PUPR 2022, anggaran dialokasikan pada pembangunan infrastruktur sumber daya air sebesar Rp41,23 triliun, konektivitas sebesar Rp39,70 triliun. 

Lalu, permukiman sebesar Rp12,15 triliun, perumahan sebesar Rp5 triliun, serta dukungan manajemen dan tugas teknis lainnya sebesar Rp2,15 triliun. 

Kementerian PUPR juga melaksanakan program pembiayaan perumahan dengan total anggaran Rp28,2 triliun dan program Padat Karya Tunai (PKT) dengan total pagu anggaran sebesar Rp13,91 triliun. 

Program PKT TA 2022 dilaksanakan secara pemberdayaan masyarakat, swakelola dan kontraktual yang diperkirakan akan menyerap tenaga kerja lebih dari 661 ribu orang. 

Setelah disetujui Komisi V DPR, rencana kerja dan anggaran Kementerian PUPR akan dibawa ke dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, yang kemudian diputuskan menjadi UU APBN Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada 30 September 2021.[tribunnews]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita