Kalah Lawan Anggota DPRD Jombang soal Pemecatan, Demokrat Ajukan Kasasi

Kalah Lawan Anggota DPRD Jombang soal Pemecatan, Demokrat Ajukan Kasasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Partai Demokrat (PD) mengajukan kasasi terkait pemecatan kadernya bernama Dian Ayunita Prasstumi. 

Kasasi diajukan karena surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Dewan Kehormatan (Wanhor) PD terkait pemecatan Dian sebagai kader dianulir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (12/9/2021), Dian adalah kader PD yang duduk sebagai anggota DPRD Jombang 2019-2024. Dian menjadi anggota DPRD Jombang sesuai keputusan KPU Nomor: 987/PL.01.0- KPT/06/KPU/V/2019 tertanggal 21 Mei 2019.

Terpilihnya Dian sebagai anggota DPRD Jombang digugat oleh Demokrat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena PD menilai terpilihnya Dian tidak sah. Namun MK tidak menerima gugatan PD.

Belakangan, Wanhor PD memecat Dian melalui SK Nomor: 023/PIP-MP/2019 tanggal 9 Maret 2020. Alasan Wanhor memecat Dian yaitu:

Termohon terbukti telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat dan Pakta Integritas Partai Demokrat.

Wanhor PD kemudian menyerahkan kursi yang diduduki Dian ke peraih suara di bawah berdasarkan hasil Pileg 2019, yaitu Zahrul Jihad. Dian tidak terima kemudian menggugat DPP dan Wanhor PD ke PN Jakpus.

"Penggugat adalah kader Partai Demokrat yang ikut berjuang dalam pentas Pemilihan Umum 17 April 2019 sebagai Peserta Pemilu. 

Pada Daerah Pemilihannya yakni Daerah Pemilihan 1 Kabupaten Jombang Penggugat memperoleh suara terbanyak sehingga Partai Demokrat memperoleh kursi DPRD Kabupaten Jombang dari Daerah Pemilihan tersebut," demikian tulis Dian dalam gugatannya.

Gayung bersambut. PN Jakpus mengabulkan gugatan Dian.

"Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor : 023/PIP-MP/2019 tanggal 09 Maret 2020 beserta keputusan/penetapan dan atau perbuatan hukum lain sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor : 023/PIP-MP/2019 tanggal 09 Maret 2020 dimaksud," ujar majelis PN Jakpus yang diketuai Sapta Diharja dengan anggota Muslim dan Heru Hanindyo.

Atas putusan PN Jakpus itu, DPP dan Wanhor PD tidak terima. Oleh sebab itu, berkas kasasi dilayangkan. Kini, kasus itu tengah diadili di tingkat kasasi dengan nomor perkara 1228 K/Pdt.Sus-Parpol/2021.

Duduk sebagai ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggota Rahmi Mulyati dan Nurul Eliyah. Sedangkan panitera pengganti Edy Wibowo.

Versi PD
Dalam jawabannya, Partai Demokrat mengajukan sejumlah alasan mengapa memecat Dian. Berikut pertimbangannya:

Penggugat telah terbukti melanggar:
1. Pasal 11 angka 1 ayat (6) Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor. 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Partai Demokrat Dalam pemilihan Umum Tahun 2019 yang berbunyi : Menggunakan posisinya sebagai saksi partai untuk kepentingan sendiri di dalam pleno pada tingkatan tertentu dengan tidak menyampaikan keberatan atau membiarkan terjadinya pengurangan suara calon legislatif lain dari Partai Demokrat dan pengurangan tersebut menguntungkan dirinya sendiri;
2. Pasal 11 angka 1 ayat (7) Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor. 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Partai Demokrat Dalam pemilihan Umum Tahun 2019 yang berbunyi : Menggunakan kedekatannya dengan penyelenggara pemilu untuk menambah perolehan suara sendiri dan mengurangi perolehan suara calon legislatif lain dari Partai Demokrat;
3. Pasal 5 Anggaran Dasar dan / atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang berbunyi : "Etika Politik Partai Demokrat yaitu bersih, cerdas dan santun"
4. Pasal 12 ayat 3 Kode Etik Partai Demokrat yang berbunyi "Setiap anggota Partai Demokrat memiliki kewajiban untuk bersikap tulus dan siap berkorban serta saling membantu dalam situasi sesulit apapun di dalam atau di luar lingkungan Partai Demokrat;
5. Pasal 17 Anggaran Dasar dan / atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat angka 1 huruf d yang berbunyi: "Melanggar Kode Etik, Pakta Integritas dan Peraturan Partai".

Mahkamah Partai berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Penyelesaian Perselisihan Internal (PIP) terkait dengan pelanggaran Hak anggota partai dalam pemilihan Umum Tahun 2019, pelanggaran AD dan ART, pelanggaran Kode Etik Partai Demokrat dan Pelanggaran Pakta Integritas Partai Demokrat. Bahwa berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai politik, TERGUGAT II / Mahkamah Partai Politik berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara atau perselisihan partai politik dan Keputusan TERGUGAT II / Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal terkait dengan kepengurusan, sedangkan terkait dengan masalah lain dapat diajukan di Pengadilan Negeri apabila tidak tercapai kesepakatan;

PENGGUGAT terbukti melanggar Kode Etik Dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat dalam Pasal 14 ayat (1) berbunyi:

1. Setiap anggota dan kader dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

- Perilaku dan ucapan yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat;
- Perilaku dan ucapan yang bertentangan dengan kepribadian, kewajiban, dan prinsip-prinsip dasar kode etik ini;
- Menjadi Tersangka atau Terdakwa atau Terpidana dalam dugaan tindak pidana korupsi, narkoba, dan asusila atau tindak pidana berat lainnya;
- Perilaku dan ucapan yang melanggar garis kebijakan partai di kelembagaan legislatif;
- Perilaku dan ucapan yang melanggar garis kebijakan partai di dalam kepengurusan partai; Perilaku dan ucapan yang melanggar garis kebijakan partai di lembaga eksekutif;
- Perilaku dan ucapan yang melanggar garis kebijakan partai di lembaga yudikatif;
- Menjadi anggota Partai lain;
- Memiliki keanggotaan partai ganda;

PENGGUGAT juga melanggar PAKTA INTEGRITAS dalam angka 1 yang berbunyi:

Selalu menjaga integritas dan terus memajukan kesejahteraan bangsa kesadaran dan tanggung jawab, saya akan terus menjunjung tinggi kader yang bersih, cerdas dan santun.(RMOL)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA