Jika Jabatan Presiden 3 Periode, SBY Bisa Turun Gunung

Jika Jabatan Presiden 3 Periode, SBY Bisa Turun Gunung

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wacana amendemen UUD 1945 yang mengarah aturan penambahan masa jabatan presiden tiga periode kembali memanas.

Jika wacana tersebut terjadi, peluang Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa maju kembali.

Menanggapi itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menegaskan SBY sudah jelas tidak akan maju lagi sebagai capres.

"Kalau Pak SBY sudah clear (tidak akan maju sebagai capres lagi). Case closed," kata Jansen dalam diskusi di televisi swasta, Kamis (2/9).

Seperti diketahui, SBY bisa maju lagi sebagai calon presiden (capres) jika periode masa jabatan presiden jadi ditambah menjadi 3 periode.

Hal ini mengingat SBY menjabat sebagai Presiden baru 2 periode yakni periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Jansen Sitindaon mengatakan, selama SBY menjabat presiden dan Partai Demokrat mampu menjaga nilai-nilai demokrasi seperti pembatasan masa jabatan Presiden tetap hanya 2 periode.

"Ketika Undang-Undang Dasar kita amandemen 4 kali, yang pertama kali diamandemen adalah soal 2 periode ini tadi," ujarnya.

"Dan memang dalam sejarah ketatanegaraan di dunia ini, ya, semakin lama orang berkuasa itu semakin sewenang-wenang,"sambungnya.

Jansen Sitindaon juga menegaskan, tidak ada urgensi mengamandemen UUD 1945 saat ini. [genpi]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita