Jerat Pemakai Narkoba Pakai Pasal Pengedar, Komisi III: Aparat Tak Peduli Lapas Penuh

Jerat Pemakai Narkoba Pakai Pasal Pengedar, Komisi III: Aparat Tak Peduli Lapas Penuh

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa ada praktik tercela dari aparat penegak hukum yang menyebabkan makin banyaknya pengguna narkoba yang dimasukkan ke penjara. Hal itu yang kemudian menjadi sebab dari lembaga pemasyarakatan atau lapas yang mengalami kelebihan kapasitas atau over capacity.

Habiburokhman mengatakan praktik yang menyebabkan lapas over capacity ialah dengan menjerat para pengguna narkoba dengan menggunakan pasal sebagai pengedar.

Dengan begitu, penyalahguna narkoba yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi justru dipaksakan untuk masuk jeruji besi.

"Kami mendapatkan laporan banyak sekali aparat yang mempidanakan pemakai dengan menjerat pasal pengedar. Jadi quote and quote, ada tekanan kalau Anda tidak menyediakan ini, maka dari pemakai akan menjadi pengedar. Itu kami dengar dari masyarakat sebagai anggota Komisi III kita mau ini dicek," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Menurut Habiburokhman, aparat yang menangani perkara penyalahgunaan narkoba tidak lagi acuh terhadap kapasitas lapas yang kian terbatas. Aparat seolah menjadikan pelaku yang tidak kooperatif sebagai dalil bagi mereka memenjarakan pelaku dengan pasal pengedar.

"Itu yang membuat over capacity. Enggak peduli, aparat yang seperti itu enggak peduli capacity berapa persen, berapa puluh persen yang penting kalau tidak kooperatif quote and quote dan dari pemakai menjadi pengedar. Nah itu banyak masukan dari masyarakat kepada kami. Tolong dicek dan dievaluasi," kata Habiburokhman.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita