Imbas Kasus Irjen Napoleon, Eks Jenderal Ini Sebut Nama Ade Armando dan Abu Janda serta Jozeph Paul Zhang

Imbas Kasus Irjen Napoleon, Eks Jenderal Ini Sebut Nama Ade Armando dan Abu Janda serta Jozeph Paul Zhang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan petinggi Polri Brigjen (Purn) Anton Tabah Digdoyo menyebut nama Ade Armando, Abu Janda dan Jozeph Paul Zhang. Penyebutan terkait kasus Irjen Napoleon Bonaparte.

Redaksi sengaja meminta tanggapan kepada mantan petinggi Polri Brigadir Jenderal (Purn) Anton Tabah Digdoyo, via telepon Senin petang (21/9).

Brigjen Purn Anton pun sepakat dengan Irjen Napoleon Bonaparte bahwa di era Presiden Jokowi banyak kasus penistaan agama, terutama terhadap agama Islam.

Tapi umat mengeluh karena banyak kasus tersebut yang tidak diproses hukum.

Mantan Jenderal Anton yang juga Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini heran dengan maraknya kasus penistaan agama yang terjadi pada era Jokowi ini.

Mulai dari kasus Ade Armando, Abu Janda, Jozeph Paul Zhang, dll.

Terbaru kasus M Kece ini.

Untuk kasus Ade Armando, Abu Janda, dan Jozeph Paul Zhang, semuanya seperti ada pembiaran.

“Kondisinya mirip tahun 60-an ketika PKI berkuasa,” ujar Anton Tabah.

Di Indonesia sendiri, lanjut Anton, UU penistaan agama sangat keras bagi siapapun yang melakukan penistaan agama.

Bahkan dikategorikan dengan kejahatan sangat serius, karena sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial luas.

“Kasus penistaan agama masuk crime index karena derajat keresahan sosialnya sangat tinggi,” jelas Anton.

Anton lalu menyoroti kerjasama antara Indonesia dengan Pemerintah Komunis China.

Menurut penilaiannya, tiap kerjasama dengan China, bangsa Indonesia justru selalu merugi.

Herannya, meski dinilai merugi namun Jokowi tetap menjalin kerjasama dengan China, yang tak pernah dilakukan sejak era 2 presiden sebelumnya.

“Belajar dari pengalaman tersebut, maka RI dilarang buka kerjasama dengan negara-negara komunis termasuk China. Cukup jalin hubungan diplomatik saja,” jelasnya.

“Taati KUHP Pasal 107e,” jelasnya lagi.

Seperti diketahui, murkanya Irjen Polisi Napoleon Bonaparte terhadap pelaku penista agama Islam, M Kece, tengah jadi sorotan masyarakat.

Tak hanya dipukuli, wajah dan tubuh M Kece juga dilumuri kotoran di dalam sel tahanan Mabes Polri.

Sang Jenderal tegas menyatakan, ia murka karena M Kece telah menghina Allah, Nabi, dan Islam. Jenderal bintang dua itu pun menegaskan siap bertanggung jawab atas tindakan tersebut. [pojoksatu]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita