Hensat: Pak Jokowi Belum Menolak Isu Perpanjangan Masa Jabatan sampai 2027

Hensat: Pak Jokowi Belum Menolak Isu Perpanjangan Masa Jabatan sampai 2027

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pendiri Lembaga Survei KedaiKopi Hendri Satrio blak-blakan memberi tanggapan terkait bergulirnya isu amendemen UUD 1945 untuk 3 periode Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor mengatakan bahwa presiden telah menolak usulan tersebut.

Kendati demikian, menurut Ferry Noor, Jokowi tetap menyerahkan keputusan tersebut kepada MPR.

"Kami paham lah kalau perpanjangan ini ada kewenangan MPR, tapi kita juga musti mengingatkan para petinggi pemerintahan ini untuk tegak lurus di konstitusi," jelas Hendri Satrio kepada GenPI.co, Minggu (5/9).

Menurut Hendri Satrio, ada sesuatu yang membuat masyarakat masih bertanya-tanya terkait simpang siurnya perpanjangan masa jabatan Jokowi.

"Jokowi memang pernah memberikan pernyataan soal amendemen 3 periode Jokowi, tapi kalau soal perpanjangan masa jabatan presiden sampai 2027 itu belum pernah," ungkapnya.

Oleh sebab itu, menurut Hendri Satrio, wajar jika publik mencurigai adanya keinginan Jokowi untuk bisa menambah masa jabatannya hingga 3 tahun mendatang.

"Wajar kalau masih ada simpangsiur tentang perpanjangan masa jabatan Pak Jokowi di masyarakat. Sebab, Pak Jokowi belum menolak isu perpanjangan hingga 2027. Kita tunggu saja," bebernya.

Di sisi lain, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Jokowi akan tegak lurus untuk tidak menjabat selama 3 periode.

"Sebagaimana kami nyatakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo tegak lurus konstitusi UUD 1945 dan menghormati agenda reformasi 1998," jelas Fadjroel Rachman.

Menurut Fadjroel, Jokowi akan tetap mengikuti UUD sesuai pasal 7: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Jadi, isu 3 periode dan perpanjangan masa jabatan tidak sesuai dengan pasal 7 UUD 1945 tersebut," tandasnya. (genpi)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita