DPR Setujui RUU KUP Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

DPR Setujui RUU KUP Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa pemerintah dan Komisi Keuangan DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (RUU KUP) atau RUU Pajak. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun sosial medianya.

“Alhamdulillah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR untuk di bawa ke paripurna dan disahkan menjadi UU,” ujarnya dalam akun Twitternya, Kamis (30/09).

Prastowo juga mengungkapkan, bahwa RUU KUP diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurutnya, pemerintah dan DPR telah berkomitmen untuk mendukung masyarakat menengah ke bawah.

“Maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,” tuturnya.

Prastowo mengaku, pembahasan juga melalui proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis. Hal ini dijalani demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera.

Mengutip laman resmi DPR juga telah menyantumkan agenda rapat pada 29 September 2021. Namun, tidak ada agenda soal RUU KUP, termasuk agenda rapat malam hari. Sementara, hari ini, DPR pun menggelar sidang paripurna.[jawapos]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita