48 Napi Tewas Terbakar, Ini Dalih Polisi Tak Tetapkan Kalapas Tangerang Tersangka

48 Napi Tewas Terbakar, Ini Dalih Polisi Tak Tetapkan Kalapas Tangerang Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut alasan pihaknya tak menetapkan Kepala Lapas Klas I Tangerang, Banten sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lantaran belum menemukan barang bukti. Dia menjelaskan jika penetapan status tersangka terhadap seseorang mesti berdasar alat bukti.

"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Kendati begitu, Tubagus tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 tahanan tersebut. Dia memastikan proses penyidikan terhadap kasus ini tetap berjalan.

"Kemudian timbul pertanyaan kedua mungkin enggak jadi tersangka? Sampai saat ini kami sudah mengelar perkara pertama Pasal 359 da Pasal 188 KUHP sudah. Sesuatunya serba mungkin saja terjadi berdasar hasil penyidikan," katanya.

Lebih lanjut, Tubagus menyampaikan bahwa penyidik telah berencana memeriksa tiga tersangka baru dalam kasus ini. Ketiganya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (1/10/2021) lusa.

Tiga Tersangka Baru

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Salah satu tersangka merupakan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Klas I Tangerang berinisial RS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan itu berdasar hasil gelar perkara. Dua tersangka lainnya yakni berinisial JMN dan PBB. JMN merupakan warga binaan alias tahanan. Sedangkan PBB merupakan pegawai lapas sekaligus anak buah dari RS.

"Saudara RS ini atasan langsung dari PBB. Jabatan sebagai bagian umum di Lapas Klas 1 Tangerang," kata Yusri.

Yusri menyebut ketiganya dijerat dengan Pasal 188 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka di anggap lalai hingga menyebabkan kebakaran.

"Pertama adalah satu warga binaan JMN, JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan dia ahli di bidangnya," beber Yusri.

Berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa JMN memasang instalasi listrik atas perintah dari PBB. 

"Total semua ada enam tersangka, tiga di Pasal 359 KUHP. Kemudian tiga lagi ini Pasal 188 KUHP. Ancaman lima tahun penjara," jelas Yusri.

Tiga Pegawai Lapas

Dalam perkara ini penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.

"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas," kata Yusri Senin (20/9) lalu.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal itu berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Selain itu juga merujuk pada tiga alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap 53 saksi.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita