P*rkosa Gadis 9 Tahun hingga Tewas, Seorang Pendeta dan Tiga Rekannya Didakwa Hukuman Mati

P*rkosa Gadis 9 Tahun hingga Tewas, Seorang Pendeta dan Tiga Rekannya Didakwa Hukuman Mati

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sungguh biadab apa yang dilakukan seorang pendeta dan tiga kaki tangannya di India, mereka merudapaksa seorang gadis kecil berusia sembilan tahun berkasta rendah hingga tewas.

Beruntung, keempat laki laki itu akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian New Delhi dan diseret ke pengadilan.

Keempat pria tersebut, yang telah ditahan sejak mereka ditahan pada awal Agustus, menghadapi hukuman mati.

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada 1 Agustus lalu, ketika si gadis pergi ke krematorium untuk mengambil air di mana dia bertemu pendeta (53) dan tiga rekannya.

Ibu gadis itu sebelumnya mengatakan kepada polisi bahwa orang-orang memanggilnya ke krematorium dan mengklaim putrinya tersengat listrik.

Mereka mengatakan kepadanya bahwa jika dia melaporkan kejadian itu ke polisi, dokter yang melakukan otopsi akan mengambil organ anaknya dan menjualnya.

Tubuh putrinya kemudian dikremasi, sebelum beberapa penduduk setempat turun tangan dan menarik sisa-sisa hangus dari tumpukan kayu.

"Lembar dakwaan setebal 400 halaman dari Polisi Delhi mengutip bukti ilmiah, teknis dan lainnya dan kesaksian saksi," kata pemerintah dalam sebuah pernyataan Sabtu malam, seperti dikutip dari Reuters, Senin (30/8).

Ini bukan kalo pertama peristiwa serupa terjadi. Menurut data dari Biro Catatan Kejahatan Nasional, rata-rata hampir 90 pemerkosaan terhadap anak perempuan dan perempuan dilaporkan di negara itu setiap hari pada 2019.

Tetapi sejumlah besar serangan seksual diyakini tidak dilaporkan.

Kasus ini juga menyoroti perlakuan terhadap 200 juta komunitas Dalit, kelompok terendah di bawah sistem kasta negara itu.

Komunitas ini telah lama menghadapi diskriminasi dan pelecehan di India. Aktivis mengatakan serangan terhadap Dalit telah meningkat sejak dimulainya pandemi virus corona. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita