Pria Pencatut Nama Jokowi yang Tipu Artis Fahri Azmi Ditangkap

Pria Pencatut Nama Jokowi yang Tipu Artis Fahri Azmi Ditangkap

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Polisi menangkap pelaku berinisial AH terkait kasus dugaan penipuan terhadap artis Fahri Azmi. Pelaku juga mencatut nama Presiden Jokowi.

"Benar, anggota kami sudah mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono dalam keterangannya, Minggu (29/8/2021).

Sementara, Kanit Reskrim Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy mengatakan pelaku berpindah sempat berpindah-pindah saat pencarian. Pelaku akhirnya ditangkap di Palembang.

"Pelaku AH sempat berpindah tempat. Tersangka kami amankan di salah satu rumah yang berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan," ujar Avrilendy.

Pelaku kini diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Diketahui, modus penipuan yang dilakukan tersangka AH ini adalah mengaku sebagai utusan Presiden Joko Widodo.

"Kalau kata Fahri Azmi dia tahu ada beberapa korban lainnya, tapi belum disampaikan untuk identitas para korban yang lain," kata Avrilendy.

"Kepada korban sendiri kita sarankan agar mengajak sesama korban yang lainnya untuk datang ke Polres Metro Jakarta Barat. Tentu kita mengimbau apabila ada yang merasa menjadi korban dengan modus penipuan yang sama, yang dilakukan oleh tersangka ini agar bisa segera melapor," lanjutnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka dugaan penipuan artis Fahri Azmi. AH diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mengaku sebagai calon Menteri Kesehatan (Menkes).

Avrilendy mengatakan pertemuan Fahri Azmi dengan AH berawal dari sebuah pesta ulang tahun rekan Fahri Azmi yang dihadiri AH. Saat itu, kepada rekan Fahri Azmi, AH mengaku sebagai dokter spesialis hingga calon Menkes.


"Teman (Fahri Azmi) yang ulang tahun juga dari awal ketika kenal dengan tersangka ngakunya sebagai dokter spesialis. Terus utusan dari Presiden, terus ada surat penunjukan sebagai calon Menkes," kata Avirilendy saat dimintai konfirmasi, Sabtu (28/8).

Tersangka AH diduga memiliki sejumlah dokumen terkait klaimnya tersebut. Dokumen itu telah disita oleh pihak penyidik.

AH dijerat Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan dari pihak korban dan saksi-saksi.(detik)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA