Polisi Serahkan Proses Hukum TKA China yang Kuliti Buaya ke BKSDA Sultra

Polisi Serahkan Proses Hukum TKA China yang Kuliti Buaya ke BKSDA Sultra

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kasus buaya yang dikuliti lalu dijadikan sop oleh TKA China di Konawe belum menemui titik terang, apakah para pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan satwa liar yang dilindungi atau tidak.

BKSDA Sultra yang memiliki wewenang terkait perlindungan satwa liar telah menyerahkan sepenuhnya prose hukum kepada Lembaga Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasalnya lembaga itulah yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum bukan BKSDA.

"Untuk proses hukum itu adalah kewenangan dari penyidik. Sedangkan BKSDA hanya fokus ke hewan satwanya. Barang bukti berupa tulang belulang sudah ke Lembaga Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mereka yang akan proses terkait pidana pelaku yang membunuh dengan sengaja dan yang menjualnya," jelas, Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Saika.

Sementara itu, pihak kepolisian Polda Sultra, melalui Kabbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan bahwasanya pihaknya tidak melakukan penyelidikan terkait kasus itu dan telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak BKSDA Sultra.

"Disanakan (BKSDA) ada penyidik PPNS, laporannya mungkin masuk disana. Karna kan ada penyidikanya BKSDA. Mungkin BKSDA bersama Polres Konawe," kata Dolfi saat dihubungi kendarinesia, pada Minggu (29/08).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Yacob Kamaru yang dikonfirmasi juga mengatakan jika pihaknya tidak menerima laporan terkait aksi TKA China yang menguliti buaya lalu dijadikan sop di PT OSS, Morosi, Konawe.

"Yang tangani BKSDA, karena disitu sudah ada penegakan hukumnya untuk kasus-kasus seperti itu. Jadi laporannya tidak masuk ke kita (Polres Konawe) karna mereka yang tangani," jelas Yacob, pada Minggu (29/08). [kumparan]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita