Luhut: Tren Kasus Positif COVID-19 Nasional Turun 90,4 Persen

Luhut: Tren Kasus Positif COVID-19 Nasional Turun 90,4 Persen

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali, sampai tanggal 6 September 2021 mendatang. Hal itu, dilakukan meski sejumlah kasus positif COVID-19 nasional mulai alami penurunan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, dalam penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2, yang dilakukan sejak 23-30 Agustus 2021, perkembangan kasus secara nasional terus menunjukkan perbaikan dan capaian yang sangat baik sekali.

"Hal ini dapat terlihat dari tren kasus konfirmasi secara Nasional yang turun hingga 90,4 persen, dan secara spesifik di Jawa-Bali turun hingga 94 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu," kata Luhut dalam telekonferensi, Senin 30 Agustus 2021.

Selain itu, jumlah kota/kabupaten yang masuk menjadi level 2 juga mengalami peningkatan dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota, level 3 dari 67 menjadi 76 kabupaten/kota, dan level 4 turun dari 51 menjadi 25 kabupaten/kota. 
Kemudian, kata Luhut, untuk wilayah Jawa-Bali juga terdapat penambahan wilayah Aglomerasi yang masuk ke dalam Level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya.

Dengan demikian, dalam penerapan PPKM Jawa Bali, wilayah yang masuk ke dalam Level 3 pada penerapan minggu ini adalah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

"Sementara Semarang Raya turun dari level 3 ke level 2," ujarnya.

Luhut juga mengatakan, terdapat dua wilayah aglomerasi yang saat ini masih pada level 4, yakni DI Yogyakarta dan Bali. Untuk DI Yogyakarta, Luhut memprediksi bahwa statusnya akan masuk ke level 3 dalam seminggu ke depan.

"Sementara, meskipun masih di level 4, Bali terus menunjukkan tren perbaikan dari waktu ke waktu, dan diperkirakan dapat turun ke level 3 pada beberapa waktu ke depan," ujarnya.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita