Barisan Mantan Gaungkan Upaya Penyelematan KPK

Barisan Mantan Gaungkan Upaya Penyelematan KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


JawaPos.com – Sejumlah mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari polemik lembaga antirasuah yang kini dinilai mulai hilang kepercayaan publik. Terlebih setelah adanya temuan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM yang menyatakan terdapat pelanggaran dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Para mantan Pimpinan KPK itu berbicara dalam diskusi virtual bertajuk “Menyoal Masa Depan KPK Setelah Temuan Ombudsman dan Komnas HAM” yang digelar secara virtual, Minggu (29/8).

Mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin menyampaikan, upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah sudah terjadi sejak 2005 lalu. Hal ini menjadi persoalan bagi koruptor, karena KPK berhasil melakukan penangkapan melalui upaya penyadapan.

“Amandemen Undang-undang KPK didengungkan sejak 2005, memilih pemimpin tidak berintegritas yang bisa diajak kompromi, seperti pimpinan sekarang, tidak independen, alih status pegawai KPK, tes pegawai KPK melalui TWK, memecat pegawai,” kata Jasin.

Jasin juga tak memungkiri, imbas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 kini mengalami penurunan.

“KPK ada tapi hanya berfungsi sebagai lembaga pencegahan dan tidak mampu memberantas dan mencegah korupsi. Ya contohnya dengan temuan-temuan Ombudsman dan Komnas HAM ini,” cetus Jasin.

Dia menyebut, pegawai yang dinilai berintegritas dan berhasil menangkap dua menteri setelah revisi Undang-Undang KPK kini justru nasibnya terkatung. Menurutnya, mereka kini dinonaktifkan usai gagal tes wawasan kebangsaan (TWK).

“TWK ini sebagai sarana untuk memecat pegawai,” ucap Jasin.

Hal senada juga disampaikan oleh mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang menyebut, kepercayaan publik terhadap KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri kini sangat rendah.

“Kalau memang kita pingin memberantas korupsi dengan seperti apa yang dimaksud oleh reformasi dengan situasi struktur organisasi seperti sekarang ini dengan yang didalamnya masih bagian dari masalah, anda tidak bisa mengharapkan apa-apa dari KPK,” ujar Saut.

“Sudah jelas dari lima (pimpinan KPK), tiga bermasalah. Satu kurang umur okelah nggak apa-apa. Jadi kalau divoting itu yang berintegrity itu cuma satu orang,” imbuhnya.

Saut pun tak memungkiri, kemunduran kinerja KPK terjadi semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia mengakui, sejak awal dirinya memang tidak setuju dengan disahkannya undang-undang tersebut.

“Anda bisa bayangkan, dalam keadaan seperti itu kita mau membersihkan Indonesia yang APBN-nya seperti itu, utang luar negerinya seperti itu, bansosnya seperti itu, kemudian masyarakatnya juga masih sedang sakit. Kemudian mereka bisa mentriger apa?,” tegas Saut.

Senada juga disampaikan, mantan Ketua KPK Abraham Samad yang tak menginginkan, lembaga yang pernah dipimpinnya akan punah seperti dinosaurus. Dia menegaskan, KPK salah satu lembaga penegak hukum yang dipercaya publik dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“Saya tidak heran KPK sekarang ini sudah hilang, seperti dinosaurus yang langka yang punah,” ucap Samad.

Samad menjelaskan, masyarakat harus tetap bersatu untuk menjaga keberadaan KPK. Dia tak memungkiri, KPK secara kelembagaan sebelum adanya revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, merupakan lembaga yang memiliki budaya organisasi yang sangat kuat.

Saut mencontohkan, sewaktu masih menjabat sebagai Ketua KPK pernah disodorkan surat keputusan (SK) pemberhentian pegawai. Saat itu menduga, SK tersebut merupakan pegawai yang menerima suap, tetapi justru hanya melanggar yang bersifat privasi.

“Setelah saya periksa SK itu untuk diberhentikan orang ini hanya melakukan pelanggaran sifatnya privat, dia melakukan perselingkuhan pacaran dengan orang yang ada bukan di KPK, tapi di lembaga lain. Ini yang disebut zero tolerance, sehingga pelanggaran yang sifatnya privat bisa diberikan sanksi pemberhentian. Kalau dilembaga lain mungkin itu hanya SP1,” pungkas Samad.[jawapos]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita