Alasan Jaksa Tuntut Kivlan Zen 7 Bulan Bui: Lansia hingga Dapat Penghargaan

Alasan Jaksa Tuntut Kivlan Zen 7 Bulan Bui: Lansia hingga Dapat Penghargaan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Jaksa menuntut Kivlan Zen 7 bulan penjara terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. 

Apa pertimbangan jaksa?
Dalam surat tuntutannya, jaksa mengungkapkan dua pertimbangan, yakni hal yang memberatkan dan meringankan pada terdakwa Kivlan Zen. H

yang memberatkannya adalah perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat dan berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa Andri Saputra di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (20/8/2021).


Sedangkan hal yang meringankan untuk Kivlan sehingga dituntut 7 bulan penjara adalah Kivlan pernah mendapat sederet penghargaan dari negara. Selain itu, jaksa mempertimbangkan usia Kivlan yang sudah lanjut dan sikapnya yang sopan dalam sidang.

Berikut penghargaan yang pernah diterima Kivlan yang diuraikan jaksa dalam hal meringankan tuntutan:

1. Terdakwa pada tahun 1995/1996 berjasa dalam misi menjaga perdamaian
2. Terdakwa pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Filipina Fidel Ramos,
3. Terdakwa berjasa bagi negara Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu Filipina,

4. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan VIII Tahun,
5. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XVI Tahun,
6. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XXIV tahun,
7. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Kartika Eka Paksi Pratama,
8. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Lencana Gom IX Raksaka Dharma,
9. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Dwija Sistha,
10. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Seroja

11. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Santi Dharma,
12. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Yudha Dharma Pratama,
13. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Philipina Presidentialbath,
14. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Outstanding achivement Medal,
15. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Oki Medal.

Kivlan Zen dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara. Kivlan diyakini jaksa memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal, tanpa memiliki surat-surat resmi kepemilikan senjata.

"Menuntut agar supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," kata jaksa Andri Saputra saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 bulan dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/Lapas," lanjut jaksa.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita