Tiga Kali Somasi Tidak Digubris, Peternak Mandiri Gugat Pemerintah Ke PTUN

Tiga Kali Somasi Tidak Digubris, Peternak Mandiri Gugat Pemerintah Ke PTUN

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Peternak unggas mandiri menggugat Menteri Pertanian RI (Mentan), Menteri Perdagangan RI (Mendag) dan Presiden RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak menjalankan kewajiban konstitusinya.

Gugatan dengan nomor 173/6/TF/2021/PTUN-JKT dilayangkan sebagai lanjutan dari tiga (3) kali nota keberatan kepada Tergugat I Mentan pada 15 Maret, 29 Maret dan 20 April 2021. Tergugat II Mendag pada 28 Mei 2021 dan Tergugat III Presiden RI pada 18 Juni 2021.

Peternak unggas mandiri, Alvino Antonio selaku penggugat menuntut Pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp5,4 triliun kepada seluruh peternak mandiri di Indonesia. Kerugian tersebut disebabkan harga jual ayam hidup dibawah biaya pokok produksi dan harga sapronak, pakan, anak ayam yang selalu tinggi pada 2019 dan 2020.

Menurut Alvino, harga jual kerap dibawah harga terendah acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 7/2020, yakni Rp.19.000/kg, ditambah kondisi pandemi yang semakin memperparah kondisi perekonomian peternak.

Ia mengungkapkan, pada 12 Juli lalu harga live bird menyentuh Rp10ribu. Data yang dihimpun Alvino dari Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia(PINSAR) menyebutkan, rata-rata harga jual live bird di angka Rp 14.000 pada 20 Juli 2021.

"Hobi Pemerintah memang sepertinya hanya lip service. Konstitusi tidak dijalankan. Kejadian ini terus berulang dan seolah-olah Pemerintah membiarkan kami mati perlahan. Maka dari itu kami menuntut ganti rugi," ujar Alvino saat mendaftarkan gugatan di PTUN, Jakarta, Kamis (22/7).

Kuasa hukum Alvino, Hermawanto menyebut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Perdagangan M. Luthfi, tidak melakukan tindakan hukum sesuai kewajibannya melakukan stabilisasi ketersediaan dan harga live bird, DOC dan pakan.

Sedangkan Presiden Joko Widodo dianggap tetap membiarkan kedua menteri tersebut tidak menjalankan kewajibannya. Maka dari itu Peternak Mandiri juga memaskkan nama Jokowi ke dalam tuntutan Alvino.

"Pemerintah seolah-olah membiarkan nasib peternak mandiri semakin terpuruk dengan tidak pernah mengeluarkan terobosan kebijakan yang benar-benar berpihak dan melindungi peternak rakyat," tuturnya.

Menurut Hermawanto, seharusnya pemerintah punya kontrol kuat terhadap perusahaan integrator besar yang memiliki usaha dari hulu sampai hilir. Tetapi kekuatan produksinya dipasarkan di berbagai pasar tradisional sehingga mematikan usaha peternak kecil mandiri.

"Fakta di lapangan semakin menurunnya jumlah peternak mandiri, lemahnya akses peternak terhadap sumber daya peternakan dan banyaknya usaha peternak mandiri yang bangkrut," tambah Hermawanto.

Sekjen Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara, Kadma Wijaya menambahkan, pihaknya bersama peternak mandiri seluruh Indonesia sepenuhnya mendukung Alvino menggugat Pemerintah.

"Ini bentuk keberanian peternak mandiri dan akan menjadi bagian dari sejarah. (Gugatan) ini sebagai bentuk kekecewaan terbesar kami kepada Pemerintah yang tidak pernah melindungi dan berpihak kepada peternak mandiri," ucap Kadma.

Kadma menjelaskan, UU 19/2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, secara eksplisit menyebutkan kewajiban Pemerintah mengakomodir dan mendukung peternak mandiri. Namun ia memandang pemerintah hanya berpihak kepada kepentingan perusahaan integrator besar saja.

"Kan tidak ada UU yang mewajibkan Pemerintah berpihak kepada perusahaan integrator. Kami seperti bersaing head to head dengan integrator. Tidak mungkin kami bisa bertahan. Harapan kami, dengan gugatan ini Pemerintah bisa membuka mata hati untuk menyelamatkan peternak mandiri," pungkas Kadma.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita