Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan, Ganti Kuasa Hukum

Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan, Ganti Kuasa Hukum

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Mantan Seketaris Daerah atau Sekda Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman mencabut permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

Atas pencabutan gugatan ini, hakim pengadilan negeri kelas 1A Palembang, pun menutup jalannya sidang praperadilan tersangka korupsi Masjid Sriwijaya tersebut, Senin (12/7/2021).

"Dengan dicabutnya gugatan ini, sidang ditutup," kata hakim seperti dilansir ANTARA.

Kuasa hukum tersangka Syarkowi Tohir mengatakan selain mencabut gugatan praperadilan, tersangka pun menarik hak kuasa dalam menangani perkara tersebut.

"Tugas saya sudah selesai. Mungkin pemohon sudah memilih kuasa hukum lain," katanya.

Ia pun mengakui, tidak mengetahui pasti apa pertimbangan pemohon mencabut gugatan.

"Saya tidak tahu apakah ada intervensi dari pihak luar, yang pasti begitu permintaannya," imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan Naimullah mengatakan jika tersangka kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, maka pihaknya bersiap memberikan bukti menguatkan keputusan penetapan tersangka tersebut.

"Bila tersangka kembali menggugat keputusan ini, kami sudah siap dengan bukti hasil pemeriksaan," kata dia.

Mukti Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dengan penahanan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan bersama lima tersangka lainnya.

Keenam tersangka ditahan atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015-2017 senilai Rp130 miliar.

Mantan Seketaris Daerah Mukti Sulaiman ini, juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Mantan Sekda Pemprov Sumsel ini dinilai melanggar Pasal 2 JO Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo 55 KUHPidana, dengan ancaman hukum subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 No 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [suara]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA