Seolah-olah Dirampok, Ternyata Virgita Bersama Selingkuhan Bunuh Suami

Seolah-olah Dirampok, Ternyata Virgita Bersama Selingkuhan Bunuh Suami

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Virgita Legina Hellu, istri pengusaha emas, almarhum Nasruddin alias Acik, 44, membuat pengakuan mengejutkan. Kepada polisi, Virgita mengaku sudah berulangkali merencanakan pembunuhan suaminya, Nasruddin.

Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), Virgita dan selingkuhannya MM ternyata sudah merencanakan pembunuhan Nasruddin sejak Februari 2021. Setelah berulangkali direncanakan, pembunuhan itu akhirnya berhasil dilaksanakan di Jalan Hanurata, Kampung Holtekam, Balai Distrik Muaratami, Papua, Senin malam (28/6) sekitar pukul 21.30 WIT.

“Dari pengakuan istri korban (Virgita), pembunuhan sudah direncanakan keduanya sejak tiga bulan lalu, rencana pembunuhan sejak Februari 2021,” ujar Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas, Senin (5/7).

MM merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan. MM dan Virgita selingkuh sejak awal 2021. Hubungan gelap yang terus terjalin antara Virgita dan MM membuat keduanya merencanakan pembunuhan Nasruddin.

Keduanya lalu membuat skenario seolah-olah Virgita dan Nasruddin dirampok. Virgita Legina Hellu Berakting Seolah Dirampok

Sebelum menghabisi nyawa Nasruddin, Virgita dan MM telah bertemu di salah satu mal. Pertemuan itu terjadi sesaat sebelum aksi pembunuhan dilakukan. Virgita kemudian pulang ke rumahnya bersama suaminya, Nasruddin.

Saat dalam perjalanan pulang, MM mencegat mobil yang dikemudikan Nasruddin di Jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua pada Senin malam (28/6).

MM menusuk Nasruddin dengan senjata tajam hingga tewas. MM juga membawa kabur tas milik Virgita. Setelah kejadian itu, Virgita berakting seolah-olah dirinya dan suami dirampok yang berujung pada kematian Nasruddin.

“VLH sudah mengarang sejak awal, di mana akting seakan perampokan sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan oleh pelaku dan istri korban,” tandasnya.

Kini, MM dan Virgita Legina Hellu telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. “VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengetahui aksi pembunuhan itu,” tandas Kombes Gustav R Urbinas.[jpc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita