Polda Metro Jaya Kandangkan 36 Bus AKAP Langgar PPKM Darurat

Polda Metro Jaya Kandangkan 36 Bus AKAP Langgar PPKM Darurat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Darat Kemenhub RI mengamankan sebanyak 36 bus AKAP. Puluhan bus itu ‘dikandangkan’ karena melanggar PPKM Darurat.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, 36 bus AKAP ini tidak mengikuti aturan dengan menaiki penumpang di luar tiga terminal yang telah disiapkan selama PPKM Darurat.

Menurut Sambodo, pemerintah telah menunjuk tiga terminal di Jakarta. Antara lain Terminal Pulo Gebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres.

Di tiga terminal itu, kata Sambodo, para penumpang maupun sopir akan diperiksa kelengkapan tes swab PCR atau sertifikat vaksin dosis pertama.

"Bus ini tidak berangkat dari terminal itu, berangkat di terminal bayangan. Seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendeng dan sebagainya. Sehingga, penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut. Tidak membawa kartu vaksin maupun surat swab antigen," ucap Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7/2021).

Apalagi, kata Sambodo, dengan bus menaikan penumpang di luar trayek yang ditentukan. Ditakutkan menimbulkan penyebaran COVID-19, bila para penumpang tidak menyiapkan surat jalan sesuai aturan dalam PPKM darurat.

"Tentu, ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bus tersebut. Tapi, juga berpotensi menularkan di daerah tujuan. Itu dari sisi ketentuan pelanggaran PPKM Darurat, prokesnya," ucap Sambodo.

Dari sisi lalu lintas, kata Sambodo, 36 bus AKAP ini juga telah melanggar. Bus- bus ini sebetulnya sudah ditentukan trayeknya dari terminal yang dicantumkan dalam kartu pengawasan selama PPKM Darurat diberlakukan.

"Mereka tidak sampai ke terminal tersebut. Kemudian mereka melaksanakan terjadilah pelangaran trayek," ucap Sambodo

Sambodo mengatakan 36 bus AKAP ini sudah berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penilangan. Mereka melanggar pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.

"Kami menilang dengan pelanggaran lalu lintas. Kemudian walaupun dia juga tidak hanya melanggar lalu lintas. Tapi, juga pelanggaran prokes," imbuhnya.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita