Petugas Dishub DKI yang Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat Dipecat!

Petugas Dishub DKI yang Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat Dipecat!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dishub DKI Jakarta resmi memberhentikan petugas yang nongkrong di warung kopi (warkop) saat malam hari di tengah kebijakan PPKM Darurat. Pemecatan dilakukan usai oknum petugas tersebut menjalani pemeriksaan intensif.

"Setelah diinvestigasi, petugas tersebut bertugas dari tingkat Provinsi bukan wilayah," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).

Chaidir mengatakan petugas tersebut mendapat hukuman disiplin tingkat berat karena terbukti melanggar aturan PPKM Darurat. Acara pelepasan para anggota tersebut akan diselenggarakan di Balai Kota.

"Pelepasan pemecatan anggota Dishub yang melanggar disiplin. Nanti acaranya di Balkot pukul 16.00," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerima laporan soal petugasnya yang nongkrong di warung kopi (warkop) saat malam hari di tengah penerapan kebijakan PPKM darurat. Kini anggota Dishub tersebut telah diperiksa dan akan dijatuhi sanksi.

Perilaku anggota Dishub DKI itu viral di media sosial lantaran masih mengenakan seragam instansinya saat nongkrong. Perekam video menyebut momen itu terjadi pada pukul 21.00 WIB.

Dalam aturan PPKM darurat, warung kopi dan tempat makan lainnya memang tak diperkenankan melayani makan ditempat atau dine in. Selain itu, aturan mewajibkan tempat makan tutup pukul 20.00 WIB.

"Benar, saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan kepada mereka untuk diberi sanksi tegas," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (9/7/2021).

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan Chaidir menyebut kejadian petugas nongkrong terjadi beberapa hari lalu.

Chaidir menyampaikan anggota Dishub DKI yang nongkrong itu menjalani pemeriksaan yang dipimpin oleh atasan langsungnya. Pemeriksaan petugas Dishub itu, lanjut Chaidir, akan dilakukan berjenjang.

"Saat ini anggota Dishub tersebut sedang proses pemeriksaan atasan langsungnya, yakni kepala seksinya. Dan berjenjang pemeriksaannya sampai ke kepala bidangnya sesuai ketentuan yang berlaku tentang Huk Dis PP 53 Tahun 2010 bagi PNS dan kontrak kerja untuk PJLP," jelas Chaidir. (detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita