Kritik Mahasiswa Harus Dilihat Sebagai Kepedulian Terhadap Perbaikan Bangsa

Kritik Mahasiswa Harus Dilihat Sebagai Kepedulian Terhadap Perbaikan Bangsa

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kritik mahasiswa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, dan partisipasi mahasiswa dalam proses kebijakan yang bakal diambil pemerintah.

Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono mengatakan, seharusnya kritik mahasiswa dilihat sebagai bagian dari kepedulian dan evaluasi untuk kebijakan yang lebih baik dan konsisten.

"Suara mahasiswa jangan diintimidasi apalagi hingga dibungkam, atau sampai terjadi peretasan," ujar Anto kepada wartawan, Kamis (1/7).

Anto mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang merespon kritik mahasiswa dengan bijak. Hal ini dapat menjadi gambaran bahwa kebebasan berekspresi seharusnya dilindungi oleh negara karena kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia.

Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights - DUHAM) dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi dan untuk mencari, menerima dan berbagi informasi dan ide melalui media apapun dan tanpa memandang batas negara.

Anto mengatakan, melihat kondisi di Indonesia saat ini sangat penting untuk menjamin kebebasan berekspresi. Pasalnya, merujuk laporan Freedom House tentang Kebebasan Global dari 2019 hingga 2020, status Indonesia merupakan negara yang bebas sebagian. Salah satu yang sering menjadi sumber masalah adalah implementasi dari Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan studi yang dilakukan TII tentang mempromosikan dan melindungi kebebasan berekspresi warga negara terhadap pemerintah dalam ruang digital di Indonesia (2021), sejatinya UU ITE merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi warga negara di ruang digital. Namun dalam praktiknya, UU ini malah menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi terutama di ruang digital.

Anto mengatakan terkait dengan upaya mendorong revisi UU ITE, studi kebijakan TII mengajukan beberapa rekomendasi terkait dengan permasalahan dalam UU ITE dan kebebasan berekspresi.

Pertama, arah politik hukum UU ITE harus dikembalikan ke tujuan awalnya. Undang-undang ini harus dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengakses dan bertransaksi di internet. Alih-alih menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi.

Kedua, pemberian pendidikan dan perspektif hak asasi manusia terkait penerapan UU ITE kepada polisi dapat dilakukan setelah DPR bersama Presiden merevisi pasal multitafsir dalam undang-undang tersebut.

Ketiga, meningkatkan literasi digital yang tidak hanya menargetkan kalangan pengguna internet pada umumnya, tetapi juga di lingkungan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Rekomendasi ini sangat penting untuk mendorong ekosistem yang kondusif untuk kebebasan berekspresi, termasuk terkait kritik terhadap pemerintah di ruang digital.

"Peraturan perundang-undangan yang menjamin dan melindungi HAM serta literasi digital semua pihak juga akan berkontribusi untuk menciptakan ruang digital dan hak digital, serta kebebasan berekspresi yang sehat dan bertanggung jawab," ucap Anto.

Sabtu (26/6), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) melontarkan kritik kepada Presiden Joko Widodo melalui unggahan di akun Twitter resmi @BEMUI_Official. Pada unggahan tersebut, BEM UI menyebut Presiden Joko Widodo sebagai "The King of Lip Service".

Berselang beberapa hari kemudian, BEM Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Gadjah Mada (UGM) ikut menyuarakan kritik Presiden Jokowi yang dianggap sering mengobral janji tapi tidak ditepati.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita