Komisi X DPR Sebut Pemerintah Tidak Perlu Lagi Buat Aturan SKB Lagi

Komisi X DPR Sebut Pemerintah Tidak Perlu Lagi Buat Aturan SKB Lagi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas merupakan cara untuk mencegah lahirnya lost generation. Namun, penting juga untuk melindungi segenap anak-anak Indonesia dari bahaya Covid-19.

“Kita tidak mau karena pandemi ini ada ‘lost generation’ (generasi yang hilang) dari bangsa kita. Baik hilang karena terinfeksi Covid-19, ataupun hilang karena belajarnya terhenti karena pandemi,” terang dia, Selasa (20/7).

Terlebih juga ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang sudah mengatur dengan detail terkait perlindungan anak-anak sekolah yang melakukan PTM terbatas dari bahaya Covid-19. Misalnya, hanya sekolah yang pendidik dan tenaga pendidiknya telah divaksin saja yang boleh membuka sekolah.

“Kemudian di situ (SKB 4 Menteri) juga sudah diatur detail tentang untuk pelaksanaan PTM terbatas diputuskan di unit pemerintahan kabupaten/kota dengan pertimbangan situasi daerah. Jadi kalau di daerahnya diterapkan PPKM Darurat seperti di Jawa-Bali sekarang ini, otomatis PTM terbatas tidak dilaksanakan. Siswa kembali belajar dari rumah,” ujarnya.

Kemudian, jika sekolah yang pendidik dan tenaga pendidiknya sudah divaksin dan diputuskan oleh pemerintah daerah setempat boleh melaksanakan PTM terbatas, maka sekolah tersebut wajib melaksanakan.

“Karena Indonesia ini kan luas. Situasi pandemi ini juga beda-beda di tiap daerah. Kemudian dukungan infrastruktur IT untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) juga beda-beda di tiap wilayah, maka tidak boleh disamaratakan aturannya,” kata Andreas.

Kalaupun ada yang disamaratakan, lanjut Andreas, adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam PTM Terbatas.

“Tidak hanya wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tapi sampai ruang belajar dan toilet sekolahnya pun sudah diatur sangat detail,” kata Andreas.

Dia pun mengapresiasi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 karena tetap bisa diterapkan dalam semua kondisi pandemi. Termasuk kondisi adanya Covid-19 varian Delta yang sudah masuk ke-11 provinsi di luar Jawa.

Oleh karenanya, dengan adanya virus varian baru yang lebih menular dan banyak menjangkiti anak-anak ini, DPR dan pemerintah tidak perlu membuat aturan baru lagi terkait PTM. Sebab, semua sudah diatur lengkap dalam SKB 4 Menteri.

“Terlalu banyak aturan nanti malah bikin bingung,” pungkas Andreas.[jawapos]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita