Kim Jong-un Merencanakan Eksekusi Massal bagi Mereka yang Sempat Melarikan Diri ke China

Kim Jong-un Merencanakan Eksekusi Massal bagi Mereka yang Sempat Melarikan Diri ke China

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dilaporkan merencanakan eksekusi massal para pembelot yang melarikan diri ke China yang ditemukan kembali.

Dilansir Daily Star, China sejauh ini telah mengembalikan sekitar 50 pengungsi, termasuk tentara Korea Utara dan pilot angkatan udara, menurut jaringan berita Radio Free Asia yang didukung AS.

Mereka yang sempat kabur itu akan menghadapi hukuman mati di Korea Utara.

Semakin sulit bagi mereka yang melarikan diri ke  China untuk pindah ke negara ketiga, itulah sebabnya sebagian besar pengungsi dari Korea Utara sekarang dikirim kembali ke negara mereka sendiri.

"Kantor bea cukai Dandong dibuka hanya untuk hari ini dan mereka mengirim sekitar 50 pelarian Korea Utara kembali ke Korea Utara dengan dua bus," kata seorang warga negara China keturunan Korea, dikutip dari Express.

"Pagi ini puluhan petugas polisi berbaris di depan kantor bea cukai untuk memblokir akses publik dan memastikan tidak ada yang merekam repatriasi," tambahnya.

"Total ada 50 pria dan wanita, termasuk tentara dan pilot Korea Utara yang bertugas di angkatan udara," jelasnya.

Selain itu, ada juga seorang wanita berusia 30-an yang  menghasilkan banyak uang di provinsi Hebei.

Ada lebih banyak warga Korea Utara yang ditahan di Tiongkok yang juga kemungkinan akan dikembalikan, kata orang dalam itu.

Pemulangan mendapatkan lampu hijau setelah Pyongyang akhirnya mengalah, setelah menolak beberapa permintaan oleh otoritas China.

Selama konferensi pers pada hari Senin, Kementerian Unifikasi Korea Selatan tidak dapat mengkonfirmasi laporan tersebut.

"Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi dan mendukung pembelot Korea Utara di luar negeri," kata juru bicara Lee Jong Joo.

Beijing mengklaim bahwa pihaknya berkewajiban untuk mengembalikan warga Korea Utara yang tinggal ilegal di dalam wilayah China dengan perjanjian Ekstradisi Timbal Balik Kriminal yang Melarikan Diri dari RRC-DPRK tahun 1960 dan Protokol Kerjasama Gotong Royong tahun 1986 untuk Pekerjaan Menjaga Keamanan Nasional dan Ketertiban Sosial dan Daerah Perbatasan.

Tapi kelompok hak asasi berpendapat pemulangan paksa melanggar tanggung jawab China untuk melindungi pelarian di bawah konvensi pengungsi.

"Warga Korea Utara yang dipulangkan secara paksa biasanya mengalami penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, eksekusi singkat, aborsi paksa, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, dikutip dari Daily Star.

"Kami sangat prihatin dengan laporan baru-baru ini bahwa hampir 50 warga Korea Utara dipulangkan secara paksa," tambahnya.

"Kami terus mendesak China untuk memenuhi kewajiban internasionalnya sebagai pihak pada konvensi PBB 1951 berkaitan dengan Status Pengungsi dan Protokol 1967 dan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan," pungkasnya. [indozone]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita