Kepala Daerah Bisa Dipecat Jika Tak Jalankan PPKM Darurat, Ini Ketentuannya

Kepala Daerah Bisa Dipecat Jika Tak Jalankan PPKM Darurat, Ini Ketentuannya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir mengatakan, tidak akan ada kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, yang berani menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di daerahnya karena bisa diberhentikan.

"La wong Mendagri Tito Karnavian dalam inmendagri menjelaskan bahwa dia menindaklanjuti arahan Presiden RI yang menginstruksikan agar PPKM darurat Covid-19 di sejumlah daerah. Itu artinya sama saja perintah Pak Jokowi. Sopo sing wani bantah (siapa yang berani membantahnya)," kata dia di Semarang, Senin (12/7/2021).

Dia memaparkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 15/2021 menyebutkan sanksinya tidak lagi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan sebagai kepala daerah, tetapi sampai pemberhentian sebagai kepala daerah.

Dirinya menegaskan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat di daerahnya terancam sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 67 sampai dengan pasal 78 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, atau sampai pemecatan.

Zainal menilai inmendagri sangat memberatkan kepala daerah. Masalahnya, meski kepala daerah dituntut percepatan penyaluran bansos serta jaringan pengaman sosial berbasis APBD dan dana desa melalui program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), harus tetap dijalankan supaya tidak diberhentikan.

Ia lantas mempertanyakan pada hari dan tanggal yang sama, Jumat (2 Juli 2021), Karnavian menandatangani dua inmendagri, yaitu Inmendagri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 16/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 15/2021.

"Saya sebenarnya geli, kenapa dalam hari dan tanggal yang sama, muncul dua inmendagri? Apa ini bentuk tidak cermat atau ceroboh? Saya hanya bertanya saja, lo," ujar dia.

Menyinggung soal tempat ibadah, dia mengatakan bahwa Inmendagri Nomor 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15/2021 memang tidak melarang, tetapi bikin masyarakat tetap bingung menafsirkan.

"Bahasanya begini, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah, optimalisasi pelaksanaan ibadah di rumah. Sebenarnya tidak dilarang tetapi tidak boleh berjemaah, terus maksudnya apa?" kata dia.[suara]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA