Jerinx Dipolisikan oleh Pegiat Media Sosial, Begini Kata Polisi

Jerinx Dipolisikan oleh Pegiat Media Sosial, Begini Kata Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terhadap musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx. Laporan ini dilatarbelakangi oleh tudingan Jerinx kepada pegiat media sosial Adam Deni yang dituduh telah menghilangkan akun Instagram miliknya.

“Ya jadi laporannya sudah masuk tanggal 10 kemarin. Pelapornya berinisial ADG dan terlapornya IJH aliaz JS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (13/7).

Yusri menjelaskan, laporan terkait adanya dugaan pengancaman oleh Jerinx kepada Adam. Ancaman ini sendiri dilakukan melalui sambungan telepon tak lama setelah akun Instagram Jerinx hilang.

“Awalnya pelapor ini kan sering berkomentar di akun terlapor di jrxsid itu, kemudian nggak tahu kenapa terlapor menghubungi korban melalui telepon. Kemudian, menurut korban dia diancam dengan kata-kata yang kurang wajar ya,” jelasnya.

Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut. Penyidik akan memeriksa berkas perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya, jadi laporannya sudah masuk kemarin, saat ini masih diteliti dulu karena ini kan tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan,” pungkas Yusri.

Sebelumnya, Jerinx kembali tersandung masalah hukum, setelah dipolisikan oleh pegiat media sosial, Adam Deni. Laporan dibuat Adam ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7). Laporan ini dibuat setelah Jerinx menuding Adam telah menghilangkan akun Instagramnya, serta pengancaman.

“Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya,” kata Adam saat dihubungi, Senin (12/7).

Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.

Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.

Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.[jawapos]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA