Camat, Lurah dan Kades Diamankan saat Pesta Miras Bersama Perempuan Seksi di Kafe

Camat, Lurah dan Kades Diamankan saat Pesta Miras Bersama Perempuan Seksi di Kafe

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang camat, lurah dan kepala desa di Kabupaten Sikka digerebek Satgas Covid Sikka saat pesta minuman keras (miras) bersama sejumlah perempuan berpakaian seksi di sebuah kafe di Kota Maumere. Ketiga pejabat dan para perempuan itu langsung diamankan karena dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pesta miras tersebut berlangsung di kafe berlokasi di wilayah Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Sabtu (9/7/2021) malam. Saat petugas datang, Camat Alok Timur berinisial NE bersama Lurah Waioti SY dan Kepala Desa Nele Wutung berinisial GDO, tampak didampingi para perempuan yang bekerja di kafe tersebut dan disuguhkan miras. 

Ketika aparat gabungan yang melibatkan personel Polres Sikka, Brimob Maumere, Satpol PP, BPBD Sikka dan KBPP Polres Sikka ke lokasi, salah satu pengunjung yang kaget sempat lari dan melompat ke laut.

Salah seorang di antara mereka sempat berdebat dengan Kepala Satpol PP Adeodatus Buang da Cunha dengan alasan sedang menjalankan tugas. Namun, argumentasinya dinilai lemah karena saat didatangi petugas, terlihat beberapa botol miras di atas meja dengan sejumlah gelas yang masih berisi miras. Apalagi, saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 21.20 Wita.

Penyidik PNS, Yosef Nong membenarkan Satgas Covid-19 Sikka memergoki sebuah kafe yang masih beraktivitas sekitar pukul 21.20 Wita. Padahal sesuai Surat Edaran Bupati Sikka, aktivitas masyarakat, termasuk kafe dan pub dihentikan pada pukul 20.00 Wita.

"Kami mendapat informasi aktivitas cafe tersebut dari laporan masyarakat. Satgas Covid-19 Sikka yang awalnya hendak ke Lokaria menggelar operasi yustisi, akhirnya mendatangi kafe tersebut," kata Yosef Nong, Sabtu (10/7/2021).

Ketika dicek ke dalam kafe, ternyata memang masih ada aktivitas dan menemukan tiga pejabat bersama sejumlah perempuan itu. Satgas Covid-19 Sikka langsung mengedukasi untuk menutup kafe karena telah melewati waktu yang ditentukan.

"Dokumen perizinan kafe tersebut diambil dan pemilik kafe diminta menghadap PPNS di Kantor Satpol PP pada Senin (12/7/2021) untuk dilakukan proses penyelidikan," katanya.

Yosef Nong memastikan oknum PNS akan diambil tindakan sesuai aturan kepegawaian. Nantinya, setelah memeriksa yang bersangkutan, PPNS akan memberikan rekomendasi kepada badan pembina kepegawaian untuk diambil tindakan. 

"Dua oknum PNS yang tertangkap ini boleh disebut sebagai pejabat yang mestinya berada dalam barisan Satgas Covid-19 untuk mengamankan SE Bupati Sikka," katanya. [inews]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita