Ahli Forensik Unpad Sebut Sejauh Ini Belum Ditemukan Bukti Penularan Covid-19 dari Jenazah

Ahli Forensik Unpad Sebut Sejauh Ini Belum Ditemukan Bukti Penularan Covid-19 dari Jenazah

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -  Covid-19 merupakan virus menular sekaligus mematikan yang saat ini sedang menjadi persoalan di kesehatan dunia dan sudah ditetapkan sebagai pandemi global.

Bahkan saking menularnya, pemulasaran jenazah Covid-19 harus menggunakan protokol yang ketat.

Namun yang jadi pertanyaan selama ini adalah apakah jenazah Covid-19 masih bisa menularkan virusnya.

Karena seperti yang diketahui, umumnya, penularan Covid-19 terjadi melalui droplet.

Hingga saat ini, belum ada bukti kuat SARS-CoV-2 bisa menular dari orang mati ke orang hidup.

Hal tersebut diungkapkan ahli kedokteran forensik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yoni Fuadah Syukriani.

"Beberapa referensi studi sudah ada. Hanya saja, belum ada yang mampu menyimpulkan bahwa Covid-19 bisa menular dari jenazah," katanya seperti dikutip dari laman resmi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Sejumlah penelitian dasar di antaranya menjelaskan bahwa virus corona bisa bertahan dalam sel tubuh orang mati selama 4 jam dan bertahan 3-4 hari pada cairan tubuh.

Studi terbaru juga menemukan bahwa jenazah yang sudah 35 hari dimasukkan ke kulkas jenazah, ketika dilakukan pemeriksaan swab hasilnya masih positif.

Bakan penelitian di Italia, jenazah yang sudah dibalsem setelah 30 hari, RNA virusnya masih dapat dilakukan PCR.

Namun menurut Yoni, penelitian tersebut baru dilakukan dalam waktu yang sangat singkat sehingga belum dapat mengungkap banyak hal.

“So far, baru satu tahun setengah penelitian yang sudah dilakukan. Dalam ilmu kedokteran, itu adalah waktu yang sangat singkat dan belum dapat mengungkap banyak hal,” kata Yoni.

Meski begitu, Dosen Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK Unpad ini tetap meminta petugas yang terlibat proses pemulasaraan maupun keluarga untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Prinsip kehati-hatian tersebut ini harus dilakukan karena proses pemulasaran melibatkan kontak erat dari para petugas secara berkelompok.

Sementara itu, Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Deni K. Sunjaya menambahkan pemakaman jenazah kasus infeksi perlu memperhatikan dua hal, yaitu sisi pencegahan dan pengendalian infeksi serta sisi etika.

Sehingga bila jenazah sudah dilakukan pemulasaraan sesuai dengan protokol Covid-19, maka sebetulnya jenazah bisa dimakamkan di pemakaman umum yang sudah memenuhi syarat.

“Jadi, mengenai jenazah yang bisa menularkan Covid-19 sebetulnya tidak perlu ditakutkan. Asalkan sudah dikemas dengan baik dan penguburan jenazah dengan cara memasukkannya ke liang kubur tanpa membuka peti, plastik, atau kantong jenazah,” terang Deni.

Namun menurutnya yang menjadi masalah justru berasal dari kerumunan anggota keluarga atau pelayat saat proses pemakaman.

“Banyak yang tidak prokes, maka mereka berisiko tinggi akan saling menularkan. Ini yang harus kita perhatikan. Tidak semata pemakaman jenazahnya, tetapi proses yang bisa menimbulkan kerumunan, itu yang jadi masalah,” paparnya mengingatkan. [wow]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA