Zona Merah Covid-19 Naik Jadi 60 Daerah, Pemerintah akan Terapkan PPKM Darurat

Zona Merah Covid-19 Naik Jadi 60 Daerah, Pemerintah akan Terapkan PPKM Darurat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat ada kenaikan tajam jumlah kabupaten/kota yang masuk kategori zona resiko tinggi alias zona merah menjadi 60 daerah.

Dilansir dari situs resmi Satgas Covid-19 per 30 Juni 2021, zona merah berjumlah 60 kabupaten/kota (11,67 persen), pekan sebelumnya 20 kabupaten/kota.

Zona merah kini didominasi oleh daerah di Pulau Jawa, antara lain:

Jawa Timur: Bondowoso, Kota Madiun, BanyuwangiJawa Tengah: Wonogiri, Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Blora, Pati, Kendal, Brebes, Kebumen, Sukoharjo, Grobogan, Temanggung, Tegal, Kota Magelang, Purworejo, Wonosobo, Sragen, Demak, Semarang, Klaten, Jepara, Kota Salatiga

Jawa Barat: Bandung, Kota Depok, Cirebon, Kota Bandung, Garut, Bandung Barat, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Kota Cimahi

DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara

DI Yogyakarta: Sleman, Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul, Kota Yogyakarta

Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Lebak, dan Tangerang.

Lalu daerah zona merah lainnya berada di luar Pulau Jawa, antara lain:

  •     Aceh: Aceh Tengah
  •    Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Padang Sidimpuan
  •     Sumatera Selatan: Kota Palembang
  •     Bengkulu: Kota Bengkulu
  •     Lampung: Pringsewu
  •     Kepulauan Riau: Kota Batam, Bintan
  •     Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
  •     Kalimantan Barat: Kota Pontianak

Sementara, jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam resiko sedang atau oranye juga naik dari 289 menjadi 308 kabupaten/kota (59,92 persen).

Lalu, zona resiko rendah atau kuning naik menjadi 129 kabupaten/kota, dan zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 16 kabupaten/kota, serta tidak terdampak 1 kabupaten/kota.

Pemerintah disebut-sebut akan segera menerapkan PPKM Darurat di zona merah dan zona oranye mulai 2-20 Juli 2021.

Kegiatan perkantoran, belajar mengajar, sektor esensial, makan dan minum di tempat umum, pusat perbelanjaan atau mal, konstruksi, ibadah, area publik, seni budaya, hingga transportasi umum akan dibatasi semakin ketat.[sc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA