Yasonna Digugat, Demokrat Versi KLB: Bukan Langkah Pribadi Moeldoko

Yasonna Digugat, Demokrat Versi KLB: Bukan Langkah Pribadi Moeldoko

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan tergugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang Saiful Huda Ems, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut bukanlah langkah pribadi dari ketua umumnya yang juga Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko.

“Gugatan Partai Demokrat KLB Sibolangit Deli Serdang ke PTUN Jakarta, bukanlah langkah pribadi KSP Moeldoko, meskipun KSP Moeldoko di Partai Demokrat KLB ini menjadi ketua umumnya,” ujar Saiful kepada wartawan, Sabtu (26/6).

Saiful menjelaskan bahwa langkah tindakan gugatan yang dilakukan adalah murni dari Dewan Pimpinan Pusat atau DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

“Ini semua murni merupakan gugatan dari DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. Jadi sangat tidak tepat jika ada pihak yang mengatakan ini langkah pribadi ketum Partai Demokrat KLB Moeldoko yang juga merupakan KSP RI,” katanya.

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko masih tidak terima dengan keputusan Menkumham Yasonna H Laoly yang menolak mengesahkan kepengurusan partai berlambang bintang mercy lewat KLB di Deli Serdang.

Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah, mengatakan pihaknya mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat adalah Menkumham Yasonna H Laoly.

Materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Demokrat 2021-2025.

Menurut Rusdiansyah gugatan tata usaha yang dilayangkan Partai Demokrat kubu Moeldoko teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa Partai Demokrat kubu Moeldoko harus disahkan. Pertama, KLB tersebut konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat kabupaten dan kota maupun provinsi.

Kemudian, kedua KLB tersebut dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.

Oleh sebab itu, Rusdiansyah berharap nantinya PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.

“Sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat,” ungkapnya.[jpc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA