Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq, HNW: Wajar HRS Menolak Karena Diperlakukan Tak Adil

Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq, HNW: Wajar HRS Menolak Karena Diperlakukan Tak Adil

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi vonis 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Timur kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ia menilai, hal yang wajar eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menolak vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Pasalnya, dalam sidang itu Habib Rizieq menilai dirinya diberlakukan tidak adil dalam putusan majelis hakim PN tersebut.

“Karena khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu,” tulis HNW di akun Twitternya @hnurwahid dikutip Pojoksatu.id, Jumat (25/6/2021).

“Dan ini ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidak terjadinya keonaran,” lanjut cuitannya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun mengingatkan majelis hakim untuk berbuat adil dalam mengambil keputusan di persidangan selanjutnya.

“Penting Hakim berikutnya betul-betul hadirkan,” tandas HNW.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab palsu.

Vonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta menyebarkan berita bohong perihal tes swab di RS Ummi Bogor.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim di hari itu juga.

Menurut Majelis Hakim Khadwanto, vonis 4 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara.

Namun, katanya, tiga terdakwa Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat terbukti telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik usai di swab di RS Ummi Bogor.

“Rizieq Shihab dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita