Siapa yang Biayai Assesmen TWK KPK?

Siapa yang Biayai Assesmen TWK KPK?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan sumber pendanaan asesment tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai menjadi ASN bukan dari lembaga anti rasuah. 

Lalu siapa yang membiayai asessment tersebut?
"Jadi semula begini, semula memang karena ini kami asumsikan sebagai kegiatan ke SDM-an di KPK, maka pembiayaannya harus ditanggung KPK. 

Maka untuk menjustifikasi pendanaan KPK ke BKN, karena pihak KPK bekerja sama dengan BKN itu butuh MoU (Memorandum of Understanding). Itu nuansa hukum yang pertama," kata Ghufron saat jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).

Ghufron menuturkan KPK dan BKN sempat membuat MoU sebagai payung hukum kerjasama pelaksanaan assessment TWK. Namun kata Ghufron, BKN mengatakan jika asesment TWK itu merupakan bagian dari tugas fungsi lembaganya, sehingga pembiayaan tidak perlu ditanggung oleh KPK.


"Karena ini akan dilaksanakan oleh BKN, maka perlu payung hukum untuk mendanai kegiatan BKN yang merupakan kerjasama dengan KPK. Namun perkembangannya setelah ditandatangani, BKN menyampaikan kepada kami, pak ternyata asesmen ini adalah bagian dari tusi, tugas dan fungsi BKN sebagai lembaga negara yang bertugas untuk melakukan management ASN. Apa managemen ASN? Mulai dari rekruitmen, pembinaan karir, sampai ke pada phunisment and reward," jelasnya.

"Asesmen adalah bagian dari management ASN. Oleh karena itu kemudian BKN menyampaikan bahwa biaya yang dilakukan untuk assessment kepada KPK tidak perlu ditanggung oleh KPK," sambungnya.

Ghufron mengatakan MoU sudah ditandatangani namun tidak dilaksanakan. Sebab kata Ghufron, pendanaan dilakukan oleh BKN.

"MoU yang disahkan ... Sebenarnya memang ditandatangani, tapi tidak pernah dilaksanakan. Karena kemudian pendanaannya langsung dicover BKN sendiri, sehingga MOU itu nggak pernah dipakai walaupun kami sebagai komitmen kelembagaan untuk melakukan pembinaan management kepegawaian, kami persiapkan dengan MoU itu, tetapi setelah dalam pelaksanaan nya, BKN menyampaikan ini bagian dari fungsi kami pak, tidak perlu kami kemudian mendapatkan kucuran dana dari KPK," ujarnya

"Jadi apakah tidak dibayar sampai sekarang. Memang kami KPK tidak bayar, karena memang itu sudah menjadi kegiatan yang dianggap fungsinya BKN sendiri sehingga dibiayai dari APBN BKN sendiri," imbuhnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita