Serangan Habib Rizieq ke Mana-mana Usai Dituntut 6 Tahun Penjara

Serangan Habib Rizieq ke Mana-mana Usai Dituntut 6 Tahun Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Habib Rizieq Shihab (HRS) melancarkan serangan ke sejumlah pihak dalam pleidoinya. Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Wali Kota Bogor Bima Arya hingga Denny Siregar jadi sasaran Habib Rizieq.

Serangan Habib Rizieq ini tertuang pleidoinya atas tuntutan 6 tahun bui dari jaksa dalam perkara dugaan penyebaran hoax terhadap hasil tes swab di RS Ummi, Bogor. Ia membacakan sendiri pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Berikut tokoh-tokoh yang disebut Habib Rizieq dalam pleidoinya:

1. Djoko Tjandra

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). 

Habib Rizieq menyebut tuntutan jaksa 6 tahun penjara lebih tinggi ketimbang kasus korupsi.

"Bahwa JPU menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus korupsi," kata Rizieq saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Rizieq kemudian membandingkan kasusnya dengan kasus Djoko Tjandra, yang hanya dituntut 4 tahun. Rizieq mempertanyakan tidak ada yang dituntut lebih tinggi dari dirinya dalam kasus tersebut.

"Bahwa dalam kasus koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang Irjen Napoleon lebih ringan, hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi, hanya dituntut 2,5 tahun penjara, bahkan kasus mantan bos Garuda Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara," ujarnya.

2. Ahok

Kasus Ahok tidak luput dari perhatian Rizieq. Dia menilai jaksa menganggap kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat lebih berat ketimbang kasus Ahok dan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Selain itu, ternyata juga bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa, sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok sehingga buat gaduh satu negeri, juga jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus penyiraman air keras terhadap petugas negara dan penyidik KPK Novel Baswedan sehingga salah satu matanya buta permanen," kata dia.

"Buktinya Ahok si Penista Agama hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun, sedangkan penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara," sambung Rizieq.


3. Denny Siregar

Habib Rizieq membawa-bawa pegiat media sosial Denny Siregar, Permadi Arya atau Abu Janda, hingga Ade Armando dalam pleidoinya. Rizieq mengungkap permintaannya ke Kapolri saat itu, Jenderal (Purn) Tito Karnavian, untuk menghukum ketiganya seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Rizieq mengatakan, dalam pertemuan dengan Tito di Mekah, Arab Saudi, dia menyatakan siap tak terlibat urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan tiga syarat.

Salah satu syarat yang diajukan adalah dia meminta semua pihak yang menista agama harus diproses sesuai hukum. Karena itu, Rizieq meminta Abu Janda, Ade Armando, hingga Denny Siregar diproses hukum seperti Ahok.

"Artinya siapa pun yang menista/menodai agama apa pun harus diproses hukum sesuai amanat UU Anti Penodaan Agama yang tertuang dalam Perpres No 1 Tahun 1965 dan KUHP Pasal 156a. Sebagaimana Ahok Si Penista A-Qur'an diproses, maka selain Ahok, seperti Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, dan semua gerombolan mereka yang sering menodai agama dan menista ulama juga harus diproses hukum, sesuai dengan prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan UUD 1945," kata Rizieq.

Rizieq menilai Abu Janda, Ade Armando, hingga Denny Siregar selama ini kebal hukum. Tak seperti dirinya. Menurutnya, meski sudah berkali-kali dilaporkan, Denny Siregar dkk tak pernah diproses dan ditangkap.

"Sepuluh kebohongan dan kelicikan Bima Arya," ucap Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus hasil swab RS Ummi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).


Rizieq menjabarkan 10 tudingan itu sembari memberikan penjelasan sendiri tentang peristiwa yang terjadi. Berikut penjelasan Rizieq:

a. Bahwa benar Wali Kota Bogor Bima Arya datang ke RS Ummi tanggal 26 dan 27 November 2020 ke RS Ummi di malam hari bersama Satgas COVID-19, termasuk Kapolres dan Dandim Kota Bogor. Mereka disambut baik oleh RS Ummi dan dipertemukan dengan keluarga HRS, lalu musyawarah sepakat untuk selesaikan masalah secara kekeluargaan.

Faktanya

Tengah malam sepulang dari RS Ummi setelah rapat dengan tim Satgas yang di dalamnya ada Kapolres Kota Bogor, tiba-tiba Bima Arya berubah pikiran dan langsung menugaskan stafnya, yaitu Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah, untuk buat laporan polisi pada tanggal 28 November 2020 pagi dini hari sekitar jam 02.00 WIB. Dan di dalam sidang Bima Arya mengaku bahwa ia lebih mengedepankan penyelesaian hukum daripada penyelesaian kekeluargaan, sehingga bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah yang ingin penyelesaian kekeluargaan.

b. Bahwa benar Wali Kota Bogor Bima Arya janji kepada habaib dan ulama Kota Bogor bahwa laporan polisi akan dicabut.

Faktanya

Laporan polisi tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang oleh Kapolda Jawa Barat.

c. Bahwa benar Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan bahwa RS Ummi tidak kooperatif dan tidak pernah melapor sampai saat Bima Arya hadir dalam sidang tanggal 8 April 2021.

Faktanya

Saat Wali Kota Bogor Bima Arya datang ke RS Ummi disambut baik dan sangat kooperatif, serta permintaan Bima agar saya tes PCR dipenuhi, serta Bima Arya minta kontak Tim MER-C yang melakukan tes PCR diberikan.

Laporan rekam medis pasien sudah disampaikan secara online dan real time ke Dinkes Kota Bogor dan Kemenkes RI sejak H+1 oleh Bagian Rekam Medis RS Ummi sesuai dengan aturan.

Laporan hasil tes PCR saya juga sudah dikirim juga secara online dan real time oleh Laboratorium RSCM ke Kemenkes RI pada 27 November 2020.

Jadi laporan tersebut bukan langsung ke Wali Kota atau ke Satgas COVID-19, karena Satgas COVID tidak berwenang mengambil rekam medis pasien dari rumah sakit.

Adapun laporan hasil PCR pasien ke Dinkes Kota Bogor baru disampaikan pada 16 Desember 2020 karena berkas pasien tersebut diambil petugas penyidik Kepolisian Polresta Bogor akibat laporan Bima Arya cs tanggal 28 November 2020, dan baru dikembalikan kurang-lebih dua minggu kemudian.

d. Bahwa benar Wali Kota Bogor Bima Arya menuduh RS Ummi menghalangi tes PCR terhadap saya.

Faktanya

Saat RS Ummi sudah setuju Satgas COVID Kota Bogor yang ditugaskan Bima Arya untuk mendampingi tim MER-C untuk tet PCR saya. Namun, setelah diberi waktu bakda Jumat dan ditunggu hingga jam 14.00 WIB, ternyata Satgas COVID Kota Bogor tidak datang sehingga, atas permintaan saya, tim MER-C langsung melakukan tes PCR tanpa didampingi mereka karena khawatir bawa sampling tes PCR ke laboratorium terlambat. Sebab, saat itu hari Jumat akhir hari kerja.

e. Bahwa benar Wali Kota Bogor Bima Arya merasa dihalang-halangi oleh saya dan menantu Habib Hanif Alatas karena menurutnya menolak tes PCR ulang.

Faktanya

Saya keberatan tes PCR dua kali dalam waktu berdekatan dan Habib Hanif hanya menanyakan apa urgensi tes PCR dua kali dalam waktu berdekatan. Setelah dicecar pertanyaan dalam sidang, akhirnya Bima Arya mengaku bahwa sebenarnya saya dan Habib Hanif tidak menghalanginya, melainkan hanya mengarahkan agar komunikasi dengan tim MER-C yang telah melakukan tes PCR terhadap saya.

f. Bahwa benar Wali Kota Bogor Bima Arya sudah damai dengan RS Ummi dan janji tidak akan lanjut ke polisi.

Faktanya

Tetap lanjut ke polisi

g. Bahwa benar Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku hanya melaporkan RS Ummi saja.

Faktanya

Saya dan Habib Hanif dijadikan tersangka oleh polisi dan jaksa sehingga jadi terdakwa di pengadilan, bahkan Habib Hanif ditahan.

h. Bahwa benar Wali Kota Bogor Bima Arya dalam sidang pada awalnya mengaku sudah dapat janji dari Habib Hanif tentang laporan hasil PCR.

Faktanya

Setelah dicecar dengan pertanyaan dalam sidang oleh Habib Hanif, akhirnya mengaku bahwa yang janji adalah tim MER-C, bukan Habib Hanif.

i. Bahwa benar Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku menindak tegas semua pelanggar prokes di Kota Bogor

Faktanya

Hanya RS Ummi dan saya serta Habib Hanif yang dipidanakan hingga disidangkan ke pengadilan.

j. Bahwa benar Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku bahwa jika ada seseorang yang tidak tahu dirinya sakit lalu mengatakan bahwa dirinya baik-baik saja, kemudian setelah diperiksa dokter ternyata dia sakit, maka orang tersebut tidak bisa disebut berbohong karena tidak tahu.

Faktanya

Khusus untuk saya tetap disebut berbohong walaupun tidak tahu.

5. Diaz Hendropriyono
Pengusaha Muda yang juga Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono saat menjadi pembicara dihadapan kaum milenial acara bertajuk Diaz Hendropriyono. Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Dalam pleidoi itu, Habib Rizieq juga memaparkan soal penembakan 6 anggota laskar FPI yang mengawalnya hingga akhirnya tewas. Rizieq tiba-tiba menuding bila staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Diaz Hendropriyono berada di balik penembakan 6 laskar itu.

"Apalagi saat pertama kali saya ditahan dalam kasus kerumunan Petamburan, pada tanggal 12 Desember 2020 salah satu Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian 6 laskar pengawal saya pada tanggal 7 Desember 2020, langsung memposting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi 'Sampai Ketemu di 2026'," kata Rizieq.

"Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya untuk waktu yang lama. Diaz sebagaimana ayahnya AM Hendropriyono masih belum puas dengan pembantaian 6 laskar pengawal saya, sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum berat," imbuhnya.

6. Airlangga Hartarto

Kemenko Perekonomian
Rizieq lantas mengungkit sejumlah tokoh yang merahasiakan pernah terkena COVID-19. Rizieq menyebut nama Airlangga Hartarto dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merahasiakan dirinya kena COVID pada tahun 2020, dan Komisaris Utama Pertamina Ahok juga merahasiakan dirinya sekeluarga terkena COVID, sehingga anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay pada tanggal 22 Januari 2021 di berbagai media massa mengatakan bahwa tidak ada kewajiban seorang pasien positif COVID 19 secara aktif harus mengumumkan dirinya terpapar," ucap Rizieq.

Dengan argumentasi itu, Rizieq menepis tuntutan jaksa padanya. Rizieq tak terima dituntut 6 tahun penjara di kasus itu.

"Jadi tidak benar tuduhan JPU dalam tuntutannya halaman 22 pada bagian dakwaan ketiga bahwa pengisian general consent (persetujuan umum) dan penandatanganannya oleh saya di RS Ummi adalah berarti 'Dengan kehendak terdakwa dan dengan sengaja bertujuan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah'," kata Rizieq.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita