Sempat Ditawarkan Hakim ke Habib Rizieq, Bagaimana Aturan Main Grasi?

Sempat Ditawarkan Hakim ke Habib Rizieq, Bagaimana Aturan Main Grasi?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) sempat menawarkan beberapa opsi kepada Habib Rizieq setelah vonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi dibacakan. 

Salah satunya hakim menawarkan opsi hak pengajuan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila terdakwa menerima hukuman.

Adapun opsi yang disampaikan majelis hakim sesuai ketentuan Pasal 196 KUHAP adalah, pertama, opsi menerima atau menolak putusan tersebut (mengajukan banding); kedua, opsi untuk pikir-pikir selama 7 hari guna menentukan banding atau tidak; ketiga, opsi pengajuan grasi apabila menerima putusan tersebut.

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," kata hakim ketua Khadwanto dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).

Atas ketiga opsi itu, Habib Rizieq tegas menyatakan banding. Tim kuasa hukum Habib Rizieq juga mengajukan banding.

Terkait ketentuan Pasal 196 KUHAP yang disampaikan majelis hakim itu mengatur pemberitahuan hak-hak terdakwa setelah dibacakan putusan. Terkait grasi ini juga diatur di Pasal 196 ayat 3 huruf c KUHAP.

Pasal 196 KUHAP berbunyi:
(1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.
(3) Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, bahwa hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada terdakwa tentang segala apa yang menjadi haknya, yaitu :
a. hak segera menerima atau segera menolak putusan;
b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh
undang-undang ini;
c. hak minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat
mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan;
d. hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini, dalam
hal ia menolak putusan;
e. hak mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang
ini.

Sebenarnya aturan main soal pengajuan grasi diatur dalam UU No 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Dalam UU Grasi diatur grasi dapat diajukan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangan di UU Grasi, disebutkan untuk mendapatkan pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan grasi kepada Presiden.

Kemudian dalam Pasal 2 ayat 2 UU Grasi diatur soal macam-macam hukuman pidana yang dapat diajukan permohonan grasi, salah satunya hukuman pidana penjara paling rendah 2 tahun. Diketahui Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong mengakibatkan keonaran terkait kasus swab Habib Rizieq di RS Ummi.

Bunyi Pasal 2:
Pasal 2
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
(2) Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
(3) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

Lebih lanjut, permohonan grasi dapat diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama.

Sebelumnya, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Hakim menilai perbuatan Habib Rizieq meresahkan masyarakat.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat, divonis 1 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi Habib Rizieq Shihab di RS Ummi hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq.

Dalam sidang ini, hakim kembali menawarkan tiga opsi kepada Andi Tatat dan Hanif Alatas. Opsi pertama menawarkan langsung menerima atau menolak putusan tersebut (menyatakan banding). Kedua, hakim menawarkan opsi pikir-pikir selama 7 hari.

Ketiga, hakim menawarkan mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden RI dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi. Merespon hal tersebut Andi dan Hanif Alatas menyatakan juga akan mengajukan banding.

"Setelah diskusi dengan penasihat hukum kami menyatakan mengajukan banding," ujar Andi.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita