Revisi UU ITE, Pidana Bakal Berlaku Bagi Postingan untuk Umum

Revisi UU ITE, Pidana Bakal Berlaku Bagi Postingan untuk Umum

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah memutuskan untuk merevisi terbatas terhadap pasal-pasal karet di UU ITE. Salah satu substansi yang bakal diperjelas yaitu mengenai pidana bagi penyebar ujaran kebencian dengan maksud diketahui umum.

"Mengenai ujaran kebencian, agar tidak ditafsirkan macam-macam ya kita beri tahu, ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum. 

Kalau mendistribusikan, ngirim sendiri, saya kepada saudara ngirim secara pribadi 'Saya ini terkurung di sini', itu tidak bisa dikatakan pencemaran tidak bisa dikatakan fitnah," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (8/6/2021).

Contoh yang Tak Bisa Dipidana
Mahfud mencontohkan seseorang yang curhat kepada anaknya karena tak mendapatkan pelayanan yang baik di rumah sakit. Jika curhatan itu hanya ditujukan ke anaknya, ancaman pidana tak bisa diterapkan.


"Bisa dihukum kalau itu didistribusikan untuk diketahui hukum. Kalau melapor saya di rumah sakit diperlakukan tidak baik, melapor ke anaknya kan ya nggak apa-apa. Tidak bisa dihukum kaya gitu. Yang kita beri penjelasan sehingga revisinya secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam UU itu," ujar Mahfud.

Substansi yang Bakal Diperjelas

Selain ujaran kebencian, ada sejumlah substansi lain yang bakal diperjelas di UU ITE. Revisi UU ITE juga, kata Mahfud, untuk menjawab sorotan terhadap pasal-pasal karet yang dianggap diskriminatif.

"Kemudian yang kedua, tadi enam hal itu, ya ujaran kebencian kemudian kebohongan, kapan dikatakan bohong. Kemudian perjudian secara online, kesusilaan seperti penawaran seks online itu, melalui online. Kemudian fitnah pencemaran, penghinaan," ujar Mahfud.

"Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi UU-nya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," imbuh Mahfud.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita