Revisi UU ITE, Mahfud: Orang Buat Konten Mesum Tak Kena, yang Dijerat Penyebarnya

Revisi UU ITE, Mahfud: Orang Buat Konten Mesum Tak Kena, yang Dijerat Penyebarnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Menko Polhukam Mahfud MD mencontohkan Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan dalam revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mahfud menegaskan bahwa yang dihukum bukan pelaku kesusilaan, tapi yang menyebarluaskan. 

“Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 sekarang ditegaskan pelaku dapat dijerat pasal itu terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui untuk umum, jadi bukan orang melakukan kesusilaan, tapi yang menyebarkan,” ucap Mahfud MD dalam konferensi persnya, Jumat (11/6/2021).

Selanjutnya Mahfud menjelaskan, orang-orang yang bicara mesum atau saling kirim gambar asusila melaui elektronik namun bukan penyebar, maka tak bisa dihukum dengan UU ITE.

“Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim gambar atau buat gambar melalui elektronik, tp bukan penyebar tidak apa-apa, apakah tidak dihukum? Dihukum, tapi bukan UU ITE, ada UU sendiri, misal UU Pornografi, bisa dihukum dengan itu,” ujar Mahfud.

Sebelumnya Mahfud menyampaikan bahwa, pihaknya sebelumnya telah membentuk tim untuk melakukan telaah terhadap perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kajian ulang terhadap UU ITE. 

“Hasilnya UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau cabut UU ITE, kesimpulan diperolah setelah FGD (Focus Group Discussion) dengan 50 orang (terdiri dari) akademisi, praktisi hukum, NGO, korban, pelapor, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, meski tidak mencabut UU ITE, pihaknya mengeluarkan dua produk. Pertama adalah surat keputusan bersama antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri yang isinya tentang pedoman implementasi UU ITE.

“Berisi kriteria agar (UU ITE) berlaku sama bagi setiap orang,” ujar Mahfud. 

Kedua adalah revisi terbatas yang sifatnya semantik atau mengubah redaksional yang substantif. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita