Rangkap Jabatan Wakil Komut BUMN, Rektor UI Langgar Statuta?

Rangkap Jabatan Wakil Komut BUMN, Rektor UI Langgar Statuta?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.COKritik bertajuk 'The King of Lip Service' yang dilontarkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kepada Presiden Joko Widodo masih berbuntut panjang.

Pengurus BEM UI dipanggil pihak Rektorat juga mendapatkan serangkaian serangan siber, mulai dari peretasan WhatsApp hingga pengambialihan akun Instagram.

Kini permasalahan merembet kepada pihak Rektorat. Rektor UI, Ari Kuncoro, ikut jadi perbincangan setelah diduga melanggar Statuta UI yang melarang Rektor rangkap jabatan.

Hal ini pertama kali disinggung oleh tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Syadat Hasibuan alias Gus Umar, melalui akun Twitter pribadinya, Senin (28/6).

"Viralkan gaes, Rektor UI langgar statuta karena rangkap jabatan," tulis Gus Umar seraya menyertakan tangkapan layar berupa pasal-pasal dalam Statuta UI.

Kantor Berita RMOLJakarta mencoba mendapatkan salinan statuta tersebut. Rupanya statuta itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.

Dalam Pasal 35 Statuta tersebut, terdapat aturan tegas yang menyebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di sejumlah instansi pemerintah maupun badan usaha milik pemerintah maupun swasta.

Berikut bunyi lengkap Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Padahal, selain tercatat sebagai Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro juga menjabat sebagai salah komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Di laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro tertulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen, sejak 2020 hingga sekarang.

Selain di BRI, Ari Kuncoro juga pernah menjadi Komisaris Utama/Independen di PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2020.

Dari fakta ini, tak heran jika kemudian Ari Kuncoro diduga melanggar Statuta UI, tepatnya Pasal 35 bagian a, yang berbunyi "Rektor dan wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita