PK Penyuap Eks Ketua DPD Irman Gusman Ditolak

PK Penyuap Eks Ketua DPD Irman Gusman Ditolak

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Xaveriandy Sutanto. 

Di mana Sutanto dihukum 3 tahun penjara karena menyuap Irman Gusman (kala itu sebagai Ketua DPD) bersama istrinya, Memi. Irman juga dihukum 3 tahun penjara di kasus itu.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan singkat MA yang dilansir di websitenya, Kamis (17/6/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan M Askin. Adapun sebagai panitera pengganti Wiryatmo Lukito Totok.

Sebagaimana diketahui, Sutanto selaku Direktur CV Semesta Berjaya, menyuap Irman terkait kuota impor gula. Usai Sutanto menyerahkan uang ke Irman di rumah dinasnya pada 2016, Sutanto, Irman dan Memi ditangkap KPK.

Di persidangan, Sutanto dan istrinya terbukti menyuap Irman Gusman Rp 100 juta, untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1000 ton. Keduanya akhirnya divonis majelis hakim PN Tipikor Jakarta dengan hukuman pidana penjara 3 tahun untuk Xaveriandy Sutanto dan penjara 2 tahun 6 bulan kepada Memi. Selain itu, mereka juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.


Bagaimana dengan Irman? Awalnya, Irman dihukum 4,5 tahun penjara. Tapi di tingkat PK, MA memvonis hukuman Irman menjadi 3 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Suhadi. Adapun hakim anggota yaitu hakim agung Eddy Army dan Abdul Latief. Majelis PK menyatakan Irman Gusman melanggar Pasal 11 UU Tipikor.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita