Pilu Pria Tewas Tertabrak Mobil Dinas Pertamanan DKI Saat Olahraga

Pilu Pria Tewas Tertabrak Mobil Dinas Pertamanan DKI Saat Olahraga

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Nahas menimpa seorang pria inisial MM (59) di Duren Sawit, Jakarta Timur. MM tertabrak mobil tangki air milik Dinas Pertamanan DKI Jakarta saat sedang berolahraga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/6/2021) pagi. Ketika itu, korban sedang olahraga di jalan pinggir Banjir Kanal Timur (BKT) di Jl RS Soekamto, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Di saat bersamaan, MN (54), sopir tangki air milik Dinas Pertamanan DKI sedang menyiram tanaman di lokasi tersebut. MN menyiram tanaman dengan cara melaju mundur.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teguh Achrianto mengatakan pelaku kurang hati-hati hingga tidak mengetahui keberadaan korban. Bagian belakang mobil pelaku kemudian menabrak tubuh korban.

"Diduga kurang hati-hati, kemudian bodi bagian belakang menabrak pejalan kaki yang sedang berolahraga sehingga mengakibatkan luka dan meninggal dunianya pejalan kaki yang sedang berolahraga tersebut," ujar Teguh saat dihubungi wartawan, Jumat (4/6/2021).

Korban sempat dibawa ke Puskesmas terdekat untuk menjalani perawatan. Namun, akibat luka berat di kepala, korban meninggal dunia.

"Korban mengalami luka pada bagian kepala kemudian dibawa ke Puskesmas Malaka dan meninggal dunia di Puskesmas," tutur Teguh.

Sopir Jadi Tersangka

Polisi kemudian menyelidiki kejadian ini. Sopir mobil tangki air kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan dua saksi bahwa pengemudi kendaraan truk tangki tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teguh Achrianto saat dihubungi detikcom, Jumat (4/6/2021).

MN dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya dalam berkendara.

Berikut ini bunyi pasal tersebut:

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.

Iya (dinonaktifkan). Dia syok juga ya, jadi yang bersangkutan pun belum bisa komunikasi banyak," ujar Kapusdatin Dinas Pertamanan Ivan Nurcahyo kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Lebih lanjut, Ivan menuturkan di internal Dinas Pertamanan ada mekanisme terkait pekerja yang melakukan kelalaian. Pihak Dinas Pertamanan masih melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut dan masih menunggu hasil penyelidikan polisi.

"Kami kan punya mekanisme yang terukur sekali untuk PJLP kalau ada kelalaian yang sampai mengakibatkan terjadinya laka dan sebagainya pasti ada mekanisme sampai dengan pemberhentian di kami. Tapi kami dalami lagi sesuai dengan hasil laporan dari pihak kepolisian tentunya," jelasnya.

Sampaikan Dukacita

Dinas Pertamanan DKI menyampaikan dukacita atas kecelakaan yang memakan korban jiwa ini. Korban sendiri telah dimakamkan di Purworejo, Jawa Tengah. Pihak Dinas Pertamanan akan berkomunikasi dengan keluarga korban untuk mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.

"Kami iktikad baik bersama keluarga menyelesaikan secara kekeluargaan ya, seperti itu sih. Kalau terkait dengan proses yang saat ini berjalan antara pihak dinas sama korbannya," ujar Ivan.

Imbauan Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyoroti insiden mobil tangki air milik Dinas Pertamanan yang menabrak pria paruh baya berinisial MM (59) hingga tewas di taman BKT, Jakarta Timur. Dia mengatakan semestinya petugas lebih berhati-hati saat bekerja.

"Siapa pun yang menggunakan kendaraan termasuk jajaran kami memang harus berhati-hati," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021).


MM diketahui tewas tertabrak ketika sedang berolahraga di sekitaran taman BKT. Korban diketahui tertabrak bagian belakang mobil pelaku saat sopir tersebut mengendarai mobilnya berjalan mundur.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita