Pemerintah Bagi-bagi Gaji ke-13: Presiden, DPR, Menteri hingga Gubernur Kebagian

Pemerintah Bagi-bagi Gaji ke-13: Presiden, DPR, Menteri hingga Gubernur Kebagian

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai membayarkan gaji ke-13 yang telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021. Selain kepada PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/Kontrak), anggota TNI/Polri, gaji ke-13 ini juga diberikan kepada pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR, menteri, hingga gubernur.

Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto, menjelaskan pembayaran gaji ke-13 tersebut mulai diproses. Diharapkan uang tersebut sudah bisa dicairkan para penerimanya mulai pekan ini.

"Oleh karena itu, maka gaji ke-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2021," ujar Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto kepada kumparan, Rabu (2/6). 

Seperti diatur dalam PP No. 63 tahun 2021, pejabat negara termasuk yang akan menerima gaji ke-13 tersebut. Hal ini seperti dinyatakan pada Pasal 3 ayat (1) huruf e PP tersebut. Sedangkan pada Pasal 3 ayat (4), dijelaskan yang termasuk pejabat negara tersebut adalah:

a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
1. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Walik Kota; dan
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh undang-undang

Besaran Gaji ke-13 yang Diterima Presiden dan Wapres

Sesuai dengan aturan yang ada, komponen gaji ke-13 yang diberikan pemerintah itu terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum). Sedangkan tunjangan kinerja (Tukin) tidak termasuk yang diperhitungkan. 

Untuk presiden dan wakil presiden, pemberian gaji ke-13 mengacu pada aturan soal gaji dan tunjangan mereka seperti diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Dalam pasal 2 disebutkan gaji untuk presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain presiden dan wakil presiden. Sementara wapres dapat 4 kali lipat gaji tertinggi pejabat negara.

Mengacu pada beleid tersebut, secara keseluruhan presiden mendapat gaji dan tunjangan melekat Rp 62.740.000 tiap bulannya. Adapun wapres memperoleh penghasilan Rp 44.160.000. Inilah juga besaran gaji ke-13 yang akan diterima presiden dan wakil presiden. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita