Menag Batalkan Haji karena Covid, Tokoh NU: Ngeles! Buktinya Negara Lain Bisa kok Pergi

Menag Batalkan Haji karena Covid, Tokoh NU: Ngeles! Buktinya Negara Lain Bisa kok Pergi

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Wakil Ketua Lembaga Perekonomian PBNU Umar Hasibuan atau Gus Umar mengkritik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal keputusan pembatalan ibadah haji 2021.

Gus Umar menilai bahwa keputusan tersebut diambil oleh pemerintah akibat kebingungan menghadapi pembatasan kuota haji yang diajukan ditolak oleh pemerintahan Saudi Arabia.

“Kebanyakan ngurus radikal-radikul, toleran dan intoleran. Giliran kuota haji ditolak Saudi bingung mau ngapain,” tutur Gus Umar, dikutip dari Pikiran Rakyat, Jumat 4 Juni 2021.

Gus Umar tampak tak menerima alasan Yaqut yang membatalkan haji demi keselamatan jiwa agar tehindar dari paparan Covid-19.

“Lalu haji dibatalkan dengan alasan keselamatan nyawa,” lanjutnya.

Ia pun mengatakan bahwa apabila adanya Covid-19 menjadi alasan ibadah haji dibatalkan, hal tersebut tak bisa diterima mengingat adanya regulasi protokol kesehatan (prokes) yang diberlakukan dalam ibadah haji.

“Sudahlah masalah Covid-19 Gak tahu kapan berakhir jangan banyak ngeles, ada prokes Kok,” tuturnya.

Terlebih, kata Gus Umar, banyak negara yang diperbolehkan melaksanakan ibadah haji.

“Buktinya negara lain bisa kok pergi haji,” pungkasnya.

Adapun 11 negara yang diizinkan masuk oleh pemerintah Arab Saudi yakni Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss dan Uni Emirat Arab.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutuskan bahwa pihaknya tak akan memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.

Keputusan tersebut tertera dalam surat soal pembatalan pemberangkatan jamaah haji berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA