Majelis Hakim Semestinya Anjurkan Presiden Beri Amnesti Dan Rehabilitasi Ke Habib Rizieq

Majelis Hakim Semestinya Anjurkan Presiden Beri Amnesti Dan Rehabilitasi Ke Habib Rizieq

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara hasil swab test Covid-19 RS Ummi Bogor seharusnya menganjurkan Presiden Jokowi memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto yang menilai bahwa amnesti dan rehabilitasi paling cocok dianjurkan Majelis Hakim daripada grasi atau permohonan pengampunan kepada Presiden.

Sebab, amnesti dan rehabilitasi paling cocok menggambarkan atau menafsirkan semua peristiwa yang menjerat Habib Rizieq.

"Pengadilan mestinya menganjurkan Presiden Jokowi memberikan Amnesti dan Rehabilitasi kepada Habib Rizieq sebab sudah diperlakukan secara tidak adil bahkan dipenjara dengan vonis yang lebih berat dari seorang koruptor," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/6).

Amnesti sendiri merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dalam UU Darurat 11/1954 menyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan.

Sementara untuk rehabilitasi merupakan tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena  kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

"Mari kita berpikir secara positif, faktanya tidak ada di negara di mana pun orang dipenjara karena dituduh melanggar prokes covid," kata Satyo.

Satyo pun memberikan saran kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada Habib Rizieq.

"Jika Presiden memiliki keinginan rekonsiliasi nasional, mestinya mempertimbangkan pemberian amnesti dan rehabilitasi kepada HRS," saran Satyo.

Karena menurut Satyo, tuduhan keonaran dan berita bohong yang akhirnya menyebabkan keonaran sangat subjektif dan kuat sekali anasir politisnya.

Sebab sepanjang pandemi sejak tahun lalu jika itu terkait pelanggaran prokes banyak menteri dan pejabat lainnya dari gubernur, bupati, walikota, calon walikota, calon bupati peserta dan panitia pilkada hingga artis yang sama-sama telah melanggar prokes tidak sampai ada yang pernah di penjara bertahun-tahun.

“Dan mestinya memang begitu karena pelanggaran prokes harusnya cukup disanksi dengan denda," jelas Satyo.

Jika dipaksakan dengan sanksi pidana, masih kata Satyo, maka akan terjadi overbelasting atau kelampauan beban tugas. Efek buruknya adalah akan memicu lonjakan persoalan baru.


"Itu terbukti pada akhirnya negara membuang-buang waktu dan biaya untuk mengurus persidangan yang mengganggu akal sehat kita sebagai manusia yang bermartabat dan bahkan persoalannya melebar ke mana-mana hingga banyak pihak terganggu kinerjanya,” tutupnya. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita