Jaksa Pinangki hanya Divonis Empat Tahun, Netizen: Gila, Hukuman Koruptor Dapet Discount

Jaksa Pinangki hanya Divonis Empat Tahun, Netizen: Gila, Hukuman Koruptor Dapet Discount

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Pinangki hanya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hal ini membuat murka netizen.

Sejumlah netizen meluapkan kekesalannya yang menanggap hukuman Jaksa Pinangki terlalu ringan.

Sebelumnya, diketahui bahwa Jaksa Pinangki terlibat kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Pengurusan fatwa itu melibatkan Djoko Tjandra narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Jaksa Pinangki, sebelumnya divonis sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun, ia mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Adapun sejumlah pertimbangan Majelis Hakim sehingga mengurangi lebih dari setengah masa hukuman Pinangki tersebut.

Pertama, Pinangki dinilai telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah rela dipecat dari Jaksa.

Kedua, Pinangki merupakan seorang Ibu yang harus mengasuh anak masih berusia 4 tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk memberi kasih sayang kepada anaknya.

Ketiga, majelis hakim beranggapan Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Seorang netizen menilai putusan majelis hakim tersebut telah mencederai nalar publik atas penegakan hukum yang adil.

"Bandit-bandit ini beneran ngeledek nalar publik," cuit netizen dengan akun @fullmoonfolks, seperti dikutip pada Selasa, 15 Juni 2021.

Menurutnya, seharusnya, Pinangki dihukum lebih berat lagi karena dia adalah bagian dari penegak hukum (Jaksa).

"Kan sederhana, dia bisa punya motif politik, akses, kesempatan dll buat korup karena dia jaksa/penegak hukum, bukan karena dia perempuan," ungkapnya.

Selain itu, netizen bernama @TedieWidjaya juga mengutuk putusan majelis hakim tersebut.

"Gila ya kalo hukuman seorang koruptor enak banget dapet discount," cuitnya seperti dikutip terkini.id.

Kemudian, dia menyinggung fungsi Pancasila dan Undang-Undang Dasar yang dinilainya tidak tercermin pada putusan tersebut.

"Terus fungsi Pancasila dan UUD itu sekarang cuma buat kiasan aja dong ha ha ha," tutupnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita