Jabatan Presiden Tiga Periode Bisa Mengarah Otoritarianisme

Jabatan Presiden Tiga Periode Bisa Mengarah Otoritarianisme

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie angkat bicara terkait langkah Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari yang menggelar syukuran terbentuknya Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Jokpro) untuk Pemilihan Presiden 2024.

Jerry mengingatkan, Undang-Undang Dasar 1945 tentang masa jabatan presiden tidak perlu diamandemen.

"Apakah perlu ada reformasi jilid II. Jokowi saja menurut survei,  banyak yang tak menginginkan nyapres tiga periode," kata Jerry kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/6).

Menurutnya, kelompok yang ngotot Jokowi tiga periode kehabisan amunisi politik dan mencari sensasi. Disamping itu, Jerry melihat wacana tersebut merupakan marketing politik yang irasional, yang tidak menghormati konstitusi dan UUD 45 dimana jabatan Presiden hanya hanya dua periode atau 10 tahun.

Jerry menegaskan, Indonesia menganut sistem demokrasi yang konstitusinya saat ini menghapuskan sistem otoritarianisme.

"Mendiang presiden Soeharto lengser lantaran dia memerintah lebih dari dua periode. Apabila jabatan presiden tiga periode dilegalkan maka ini akan mengarah ke sistem otoritarian," tegas Jerry.

Tidak perlu Jokowi lagi, kata Jerry banyak tokoh yang mumpuni untuk memimpin negeri. Misalnya, Rizal Ramli yang berpengalaman lantaran pernah tiga kali menjadi menteri di era Gus Dur dan Jokowi, pernah juga Komut BNI serta jabatan strategis lainnya.

"Jadi pemimpin di Indonesia bukan hanya Jokowi saja.  Saya nilai desakan pengusul Jokowi-Prabowo memaksakan konstitusi mereka ini kalau di AS disebut kaum liberal progresif di bawah Alexamdra Ocazio Cortes legislator dari New York," tandas Jerry(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita