Haji 2021 Batal, Gimana Nasib Calon Jemaah Haji RI?

Haji 2021 Batal, Gimana Nasib Calon Jemaah Haji RI?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah telah memutuskan kalau pemberangkatan Haji tahun 2021 ditiadakan. Lantas bagaimana nasib calon jemaah haji RI?

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi mengatakan pihaknya memang belum mempersiapkan calon jemaah haji untuk berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Sebab, belum ada informasi resmi dari pemerintah Arab Saudi.

"Kita belum tahu berapa jemaah yang diberangkatkan, maka itulah kita tidak bisa mengambil kesimpulan karena sampai saat ini belum ada informasi tentang ibadah haji. Jadi asumsi kita yang pernah disebutkan itu asumsi tahun 2020," kata Khoirizi, kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Khoirizi di tahun berikutnya jika ada perizinan haji dari Indonesia, maka sistem keberangkatannya tetap sama. Yang daftar lebih dulu yang akan diprioritaskan.

"Sebagai mana asas penyelenggaraan itu kan siapa daftar duluan mereka duluan dan jika belakangan berangkat belakangan. Kalau dia bergeser tahun 2020 demikian yang lain juga bergeser, " ujarnya.

Dia mengatakan sejauh ini para jemaah mengerti dengan keputusan pemerintah. Sebab, hal ini juga demi melindungi keselamatan para jemaah mengingat situasi pandemi yang belum berakhir.

"Alhamdulillah berkat bantuan kawan-kawan media saya melihat kondusif, karena apa bukan ada alasan yang lain-lain, tapi alasan keselamatan, karena dalam UU itu kan ada tiga kewajiban yang harus dilakukan pemerintah, pertama pembinaan, kedua pelayanan, ketiga perlindungan," ujarnya.

"Ketika kita bicara perlindungan di masa pandemi ini tentu keselamatan menjadi faktor utama," lanjutnya.

Khoirizi lalu menepis adanya anggapan pembatalan haji tahun ini karena RI yang memiliki utang dengan Arab Saudi. Dia menegaskan Indonesia tidak pernah punya utang dengan Arab Saudi.

"Informasi yang selama ini bertebaran di media sosial, tentang haji tidak bisa berangkat karena Indonesia punya utang, itu informasi tidak ada hubungannya sama sekali, Indonesia sampai hari ini tidak pernah punya utang di negara Arab Saudi," ujarnya.

Begitu juga dengan adanya kendala vaksin. Diketahui sebelumnya, Arab Saudi tidak mengizinkan pendatang dengan vaksin yang belum berstandar WHO. Sementara saat itu, Sinovac memang belum mendapat lisensi WHO.

"Masalah suspend masalah Sinovac itu tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan haji, tapi protokol dan regulasi Arab Saudi dalam rangka penyeleksi orang-orang yang akan berkunjung ke Arab Saudi karena situasi pandemi, bukan masalah haji, haji belum ada informasi sama sekali," tuturnya.

Sebelumnya, keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji itu dituangkan dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Salah satu pertimbangan pemerintah tidak memberangkatkan haji adalah Kerajaan Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita