Habib Rizieq Ajukan Banding Atas Kasus Petamburan Dan Megamendung

Habib Rizieq Ajukan Banding Atas Kasus Petamburan Dan Megamendung

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar menyampaikan bahwa Habib Rizieq mengajukan banding terhadap vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Aziz menyampaikan, secara resmi pihaknya akan mengajukan permohonan banding itu pada Rabu besok (2/6).  

"Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Selasa (1/6).

Aziz Yanuar mengatakan kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut.

"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujar Aziz Yanuar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita