Guru Besar USU Prof Henuk Jadi Tersangka Kasus ITE

Guru Besar USU Prof Henuk Jadi Tersangka Kasus ITE

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka. Henuk ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

"Benar sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Taput AKBP Mohammad Saleh saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6/2021).

Saleh tidak menjelaskan secara detail kasus yang menjerat Guru Besar USU tersebut. Dia hanya membenarkan kalau Prof Henuk menjadi tersangka terkait laporan dari Alfredo Sihombing serta Martua Situmorang.

"Betul (dilaporkan oleh Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang). Dalam kasus (UU) ITE," sebut Saleh.

Sebagai informasi, Prof Henuk sempat membuat kontroversi terkait cuitannya di media sosial yang menyeret nama Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Henuk kemudian dilaporkan ke polisi oleh kader Demokrat. Polda Sumut pun mengatakan sedang mengkaji ada-tidaknya unsur pidana dalam cuitan Henuk.

Henuk kembali menjadi sorotan terkait cuitannya terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Henuk dituding rasis hingga didemo mahasiswa USU asal Papua. Henuk membantah dirinya rasis. Guru Besar USU itu juga melaporkan lima akun ke polisi.

USU sendiri telah menegaskan ucapan Prof Henuk adalah urusan pribadi. USU juga menyatakan tak akan ikut campur proses hukum terhadap Henuk.

"Terkait pemeriksaan, USU akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib dan tidak akan mencampurinya," kata Kepala Humas dan Protokoler USU saat itu, Elvi Sumanti, kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita