Fakta-fakta Jokowi Buka Tutup Keran Investasi Miras

Fakta-fakta Jokowi Buka Tutup Keran Investasi Miras

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Peraturan Presiden (Perpres) tentang bidang usaha penanaman modal sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. 

Di dalamnya ada peraturan tentang industri miras yang ditutup untuk penanaman modal.

Aturan ini tercantum dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang diteken pada 24 2021 Mei lalu.

Begini fakta-faktanya:

Pemerintah Tidak Konsisten

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno menyebut jika pemerintah terkesan tidak konsisten dengan keputusan yang telah ditetapkan.

"Februari (2021) kan menyatakan terbuka karena mengikuti amanat dari Undang-undang Omnibuslaw, itu tujuannya untuk membuka investasi. Kemudian diprotes. Padahal keputusan pemerintah seharusnya sudah dipertimbangkan dengan matang. Tidak dicabut lagi, itu akan menyebabkan preseden yang kurang bagus," kata dia saat dihubungi.

Sempat Dibuka Pada Februari

Lewat Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Jokowi membuka pintu investasi miras di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Meski ada sejumlah syarat untuk bisa berinvestasi di industri miras, namun aturan ini akhirnya menuai kritik. Banyak kalangan yang tak setuju Jokowi membuka keran investasi miras.

Pengusaha Minta Bahas Ulang

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPPMI) Adhi S Lukman menyebut sebenarnya miras masih diperlukan oleh industri pariwisata dan ekspor.

"Kalau dibatasi di area produksi mungkin akan lebih baik. Namun Perpres sudah ada, kita ikuti dulu sambil evaluasi," katanya.

Dia mengungkapkan asosiasi kemungkinan akan mengusulkan untuk pembahasan ulang. Hal ini karena jika ada kebutuhan dan harus impor maka harga bisa semakin tinggi dan peluang ekspor akan hilang. "Kalau butuh dan impor makin tinggi, serta peluang ekspor hilang, bisa diusulkan untuk dibahas ulang," jelas dia.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita