Erick Thohir yang Paling Bertanggung Jawab atas Rangkap Jabatan Rektor UI Ari Kuncoro

Erick Thohir yang Paling Bertanggung Jawab atas Rangkap Jabatan Rektor UI Ari Kuncoro

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri BUMN Erick Thohir dianggap sosok yang paling bertanggungjawab atas rangkap jabatan yang terjadi di beberapa perusahaan BUMN.

Begitu yang disampaikan oleh Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi yang menilai bahwa Erick Thohir merupakan orang yang memberikan seseorang rangkap jabatan, sehingga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya orang lain.

Sehingga kata Adhie, Erick Thohir sangat tepat dijerat dengan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 3 UU Tipikor itu berbunyi "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".

"Pasal Tipikor kan tindak pidana korupsi itu menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri atau memperkaya orang lain, nah kasus Erick Thohir kan menyalahgunakan wewenang dan memperkaya orang lain," ujar Adhie kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/6).

Erick Thohir juga kata Adhie, pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus rangkap jabatan Ari Kuncoro yang menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) dan Wakil Komisaris Utama (Wakomut) BRI.

"Nah, yang paling berat dalam kasus itu Erick Thohir. Karena dia Menteri BUMN, kemudian dia juga Wali Amanah UI. Harusnya tahu Statuta UI. Jadi ini ada unsur kesengajaan. Karena kalau Erick bilang enggak tahu, enggak mungkin, orang dia salah satu anggota Wali Amanah. Jadi yang paling berat Erick Thohir di situ," terang Adhie.

Aturan tidak diperbolehkan rangkap jabatan oleh Rektor UI sendiri telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 68/2018 tentang Statuta Universitas Indonesia, tepatnya diatur di dalam Pasal 35.

Dalam Pasal 35 PP 68/2018, terdapat lima poin larangan bagi Rektor dan Wakil Rektor merangkap jabatan. Berikut bunyinya:

Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; c. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; d. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau e. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita