Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tidak Salah

Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tidak Salah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan akan melawan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menyampaikan nota pembelaan alias pledoi pada persidangan berikutnya.

Edhy merasa tidak bersalah, meskipun jaksa KPK menuntutnya 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, terkait kasus suap izin ekspor benur.

"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu, saya sudah delegasikan. Semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke majelis hakim," kata Edhy usai mendengarkan tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021.

Meski begitu, Edhy mengaku tetap bertanggung jawab atas perkara yang menjeratnya ini. Ia akan menanggapi tuntutan jaksa dalam pledoi.

"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab, tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya," ujarnya.

Dia menambahkan, "Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya, karena saya lalai. Keputusan ini, tuntutan ini akan saya jalani terus sampai besok tanggal 9 kami mengajukan pembelaan setelah itu ada proses putusan."

Edhy lebih jauh mengatakan, seharusnya tak ada pertimbangan yang memberatkan dalam kasus yang melilitnya itu. Dia mengemukakan, kasus dugaan suap ekspor benih lobster dilakukan oleh para anak buahnya.

"Karena saya tidak tahu apa yang dilakukan anak buah saya. Saya juga tahu pas di persidangan ini bagaimana saya mengatur permainan menyarankan orang, kalau saya mau korupsi banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi. Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri," ujarnya. 

Edhy melanjutkan, "Saya mohon doa saja proses ini saya jalani, saya sudah tujuh bulan mendekam di KPK tidak enak, panas jauh dari keluarga."[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita