Anggota DPR Aceh dari PAN Gugat Jokowi Rp 2,6 Triliun Terkait Blok Migas

Anggota DPR Aceh dari PAN Gugat Jokowi Rp 2,6 Triliun Terkait Blok Migas

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN, Asrizal Asnawi, melayangkan gugatan senilai Rp 2,6 triliun terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Gugatan itu terkait pengelolaan blok migas di tiga titik di Aceh.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Kamis (3/6/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Tergugat pertama Jokowi cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun tergugat kedua Jokowi cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas), tergugat ketiga PT Pertamina (Persero) dan tergugat keempat Presiden Republik Indonesia cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas Aceh (BPMA).

Apa yang diminta? Berikut ini permintaan Asrizal:

1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
2. Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migasnya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada Tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 Tahun 2015.
3. Memerintahkan Tergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang di kelola oleh Tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita.
4. Memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara Tergugat IV dan Tergugat III sebagaimana perintah PP 23 tahun 2015.
5. Memerintahkan Para Tergugat melaksanakan Putusan.

Gugatan di atas terkait kontrak kerja Pertamina dengan SKK Migas untuk pengelolaan blok migas di tiga titik di Aceh yang terletak di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Menurut Asrizal, setelah berlakunya PP 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi di Aceh, SKK Migas sudah mengalihkan kontrak Pertamina ke BPMA sebagaimana diatur dalam pasal 90 PP 23/2015.

Pasal 13 PP 23/2015 berbunyi:

BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sedangkan tugas BPMA ditulis dalam Pasal 14 PP 23/2015:

BPMA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai fungsi:

a.melaksanakan negosiasi dan pembuatan perjanjian kerja sama di bidang Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Aceh;

b.melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;

c.mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja;

d.menyampaikan hasil kajian mengenai rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri;

e.memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya;

f.memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap;

g.melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri dan Gubernur; dan

h.memberikan rekomendasi penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama, yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri, yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita